Padang - Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan secara virtual pada Kamis (06/03).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Perancang Peraturan Perundang-undangan turut mengikuti sosialisasi melalui zoom di Aula Pengayoman.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra menyampaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pentingnya peningkatan kompetensi para perancang perundang-undangan, penyederhanaan aturan dalam proses harmonisasi, serta percepatan digitalisasi sistem informasi.
“Kita membutuhkan sistem yang lebih modern untuk mendukung pengharmonisasian regulasi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses legislasi,” tegas Dhahana.
Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak dilaksanakan.
Oleh karena itu proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Rancangan Perda dan Perkada yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan rancangan Perda dan Perkada yang efektif, efisien dan aspiratif.
Kode etik dan kode perilaku yang harus dimiliki perancang peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara serta kepentingan Bangsa dan Negara.
Kode etik profesi yang harus dimiliki oleh perancang peraturan perundang-undangan salah satunya adalah bertutur kata dan bertindak sopan, jujur dan berwibawa sesuai dengan norma yang berlaku serta konsisten antara perkataan dan perbuatan. Selain itu, perancang juga harus menjaga profesionalitas, kemandirian, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur negara dalam merancang regulasi yang berkualitas dan efektif, sehingga mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar