Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan pelayanan langsung berupa Pencetakan Sertifikat Apostille.
Dalam pelayanan tersebut mulai dari bulan Januari s.d Febriari 2025 sudah menerima permohonan pencetakan sertifikat apostille sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dengan jumlah dokumen yang di apostille kan berjumlah 67 (enam puluh tujuh) dokumen, yang mana dokumen tersebut dalam bentuk Ijazah, transkip nilai, akte kelahiran dan lainnya.
Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapanlegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.Proses pendaftaran dan pencetakan Sertifikat Apostille berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah