Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk dari daerah tertentu, di mana kualitas, reputasi, atau karakteristik produk tersebut dipengaruhi faktor geografis, baik alam, manusia, maupun kombinasi keduanya.
Hak atas IG diberikan setelah produk didaftarkan dan akan tetap berlaku selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar pelindungan masih terjaga. Contoh produk IG terdaftar dari Sumatera Barat antara lain Songket Silungkang, sedangkan dari daerah lain misalnya Kopi Arabika Gayo (Aceh) dan Lada Putih Muntok (Bangka Belitung).
Mengapa Indikasi Geografis Penting?
-
Perlindungan hukum – Nama daerah dan reputasi produk terlindungi, mencegah penggunaan tanpa hak.
-
Nilai tambah ekonomi – Produk lokal berpotensi memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.
-
Pelestarian tradisi dan lingkungan – IG memastikan standar produksi tetap terjaga sehingga budaya dan kearifan lokal ikut lestari.