
Padang (04/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen melahirkan produk hukum daerah yang profesional dan akuntabel. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kemenkum Sumbar menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Solok terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara daring.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile, menekankan bahwa penyusunan aturan TPP bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital dalam menentukan keadilan kesejahteraan ASN. "Penetapan kelas jabatan sebagai dasar TPP harus objektif dan berbasis bukti. Regulasi ini berdampak langsung pada karier dan profesionalitas ASN, sehingga harus selaras dengan kebijakan nasional," tegas Funna Maulia.

Dalam diskusi yang diikuti oleh jajaran BKPSDM, BKD, dan Bagian Hukum Kabupaten Solok, tim perancang Kemenkum Sumbar memberikan panduan teknis mengenai standarisasi penulisan regulasi. Fokus utama diarahkan pada ketepatan indikator beban kerja agar besaran tunjangan yang diberikan nantinya benar-benar mencerminkan tanggung jawab masing-masing jabatan, guna menghindari ketimpangan antar perangkat daerah.

Sinergi virtual ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum Sumbar dalam mendampingi pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang responsif. Dengan harmonisasi yang matang, diharapkan aturan TPP Kabupaten Solok mampu menjadi pendorong motivasi kerja bagi para aparatur, sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan transparan di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
