Daerah Asal - Bareh Solok dihasilkan dari padi varietas Cisokan dan varietas Anak Daro yang ditanam di lima kecamatan di Kabupaten Solok, yaitu di Kecamatan Kubung, Lembang Jaya, X Koto Singkarak, Bukit Sundi dan Gunung Talang, serta di dua Kecamatan di Kota Solok, yaitu di Kecamatan Tanjung Harapan dan Lubuk Sikarah. Seluruh wilayah pertanaman padi penghasil Bareh Solok terletak pada ketinggian 390-900 m dpl. Bareh Solok dikenal sebagai beras yang berwarna putih dan menghasilkan nasi yang pulen sampai pera, lembut, memiliki rasa yang manis dan enak serta tidak mudah .basi
Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk dari daerah tertentu, di mana kualitas, reputasi, atau karakteristik produk tersebut dipengaruhi faktor geografis, baik alam, manusia, maupun kombinasi keduanya.
Hak atas IG diberikan setelah produk didaftarkan dan akan tetap berlaku selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar pelindungan masih terjaga. Contoh produk IG terdaftar dari Sumatera Barat antara lain Songket Silungkang, sedangkan dari daerah lain misalnya Kopi Arabika Gayo (Aceh) dan Lada Putih Muntok (Bangka Belitung).
Mengapa Indikasi Geografis Penting?
-
Perlindungan hukum – Nama daerah dan reputasi produk terlindungi, mencegah penggunaan tanpa hak.
-
Nilai tambah ekonomi – Produk lokal berpotensi memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.
-
Pelestarian tradisi dan lingkungan – IG memastikan standar produksi tetap terjaga sehingga budaya dan kearifan lokal ikut lestari.
Padang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali berpartisipasi aktif dalam kegiatan SEKATA #10 – Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum yang mengusung tema “Mencegah Penyelewengan Wewenang dan Anggaran di Tingkat Desa/Kelurahan”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB dan tayang eksklusif melalui YouTube Channel BPHN Kemenkum, serta terbuka secara gratis bagi seluruh masyarakat dengan fasilitas e-sertifikat.
Dalam sesi kali ini, hadir narasumber inspiratif dari lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi, yaitu Teuku Rahmatsyah (Koordinator II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung) dan Firlana Ismayadin (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat – KPK). Diskusi dipandu langsung oleh Iva Shofiya, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN.
Kegiatan SEKATA #10 menjadi ruang edukasi publik yang penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terkait pencegahan penyelewengan wewenang maupun anggaran, khususnya di tingkat desa/kelurahan. Dengan meningkatnya dana desa dan program pembangunan di akar rumput, potensi penyalahgunaan anggaran sangat mungkin terjadi apabila tidak disertai dengan pengawasan dan pemahaman hukum yang baik.
Melalui partisipasi aktif ini, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran hukum sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat.
Kemenkum Sumbar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung gerakan edukasi hukum melalui program-program strategis seperti SEKATA, agar kesadaran hukum semakin tumbuh dan mampu mencegah praktik korupsi sejak dini. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar