Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sosialisasi dan pendampingan terkait perlindungan dan pemanfaatan Paten bagi civitas akademika Politeknik ATI Padang. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan meningkatkan pemahaman akademisi terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam mendukung inovasi dan riset, Kamis (27/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, S.H., M.H. Dari DJKI, hadir Rifan Fikri, S.T., M.H., selaku Kepala Subdirektorat Permohonan dan Layanan Paten. Sementara itu, dari pihak Politeknik ATI Padang, hadir Direktur Politeknik ATI Padang, Dr. Isra Mouludi, M.Kom., beserta jajaran akademisi.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang harus dilindungi. Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Politeknik ATI Padang dan DJKI dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Pelindungan KI, khususnya paten, sangat penting dalam mendukung inovasi dan riset di dunia akademik serta industri. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para akademisi semakin sadar akan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan hasil riset mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Alpius juga menyoroti beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 yang memperkuat perlindungan Paten, termasuk pengakuan program komputer sebagai invensi, perlindungan paten untuk obat tradisional, serta perpanjangan masa tenggang publikasi ilmiah. Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2025 telah ditetapkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri, sehingga akademisi diharapkan lebih aktif dalam mendaftarkan dan mengelola KI mereka.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Politeknik ATI Padang, Dr. Isra Mouludi, M.Kom., menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong pemanfaatan KI melalui Tridarma Perguruan Tinggi. “Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat memiliki keterkaitan erat dengan KI. Hasil riset dosen dan mahasiswa dapat didaftarkan sebagai paten, hak cipta, atau desain industri guna mendukung inovasi,” ungkapnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rifan Fikri, S.T., M.H., yang membahas pentingnya perlindungan KI dalam mendorong inovasi akademik. Ia menjelaskan berbagai jenis KI, perubahan terbaru dalam regulasi, serta proses pendaftaran Paten secara daring. Sesi ini diakhiri dengan tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat berdiskusi lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemanfaatan KI dalam penelitian.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat berencana mengadakan kegiatan serupa di perguruan tinggi lainnya, mengingat tingginya jumlah institusi pendidikan di Sumatera Barat. Selain itu, koordinasi lebih lanjut dengan Politeknik ATI Padang akan dilakukan guna mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik untuk memperkuat ekosistem perlindungan KI.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemanfaatan KI di kalangan akademisi semakin meningkat, serta mendorong lahirnya inovasi berkualitas yang berkontribusi pada pengembangan industri dan teknologi di Indonesia. (Humas Kemenkum Sumbar)