Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Provinsi Sumatera Barat
A. Tugas Pokok
Kantor Wilayah Kementerian Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang hukum di wilayah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pelayanan hukum di wilayah kerja, meliputi pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Peraturan Perundang-undangan, serta Pembinaan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan daerah, termasuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan pembinaan hukum, yang meliputi penyuluhan hukum, bantuan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pembinaan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah.
- Pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan pelayanan hukum dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
- Pelaksanaan urusan administrasi Kantor Wilayah yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Kedudukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Hukum.
