Bantuan Hukum

I. PENDAHULUAN

Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan publik di bidang hukum yang bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi orang atau kelompok miskin yang tidak mampu secara ekonomi. Negara melalui Kementerian Hukum (melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional/BPHN dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi) menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Bantuan hukum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

II. PENGERTIAN BANTUAN HUKUM

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang memenuhi syarat, khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu.

Bantuan hukum mencakup:

  • Pendampingan hukum
  • Konsultasi hukum
  • Pembelaan di pengadilan (litigasi)
  • Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi)

III. DASAR HUKUM BANTUAN HUKUM

Landasan hukum penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  6. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) (jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum)

IV. TUJUAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Tujuan utama bantuan hukum meliputi:

  1. Menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin
  2. Mewujudkan persamaan di hadapan hukum
  3. Menjamin perlindungan hak asasi manusia
  4. Memberikan perlindungan hukum yang adil dan profesional
  5. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat

V. ASAS PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum diselenggarakan berdasarkan asas:

  • Keadilan
  • Persamaan kedudukan di hadapan hukum
  • Keterbukaan
  • Efisiensi dan efektivitas
  • Akuntabilitas
  • Profesionalitas

VI. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LAYANAN BANTUAN HUKUM

  1. Kementerian Hukum (melalui BPHN)
  2. Kantor Wilayah Kementerian Hukum
  3. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi
  4. Advokat/Pemberi Bantuan Hukum
  5. Pengadilan
  6. Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa)

VII. JENIS-JENIS LAYANAN BANTUAN HUKUM

1. Bantuan Hukum Litigasi

Pendampingan hukum dalam proses peradilan, meliputi:

  • Perkara pidana
  • Perkara perdata
  • Perkara tata usaha negara
  • Pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan

2. Bantuan Hukum Nonlitigasi

Layanan hukum di luar pengadilan, meliputi:

  • Konsultasi hukum
  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Penyuluhan hukum
  • Penyusunan dokumen hukum
  • Pendampingan administratif

VIII. PENERIMA BANTUAN HUKUM

A. Kriteria Penerima

  • Warga negara Indonesia
  • Orang atau kelompok miskin/tidak mampu
  • Memiliki masalah hukum
  • Tidak mampu membayar jasa advokat

B. Indikator Tidak Mampu

  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Terdaftar dalam program bantuan sosial
  • Bukti penghasilan rendah

IX. PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN HUKUM

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat permohonan bantuan hukum
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  4. Dokumen perkara (jika ada)
  5. Kronologi kasus
  6. Kartu keluarga (opsional)

X. KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

  1. Diberikan secara gratis (cuma-cuma)
  2. Hanya untuk masyarakat miskin/tidak mampu
  3. Dilaksanakan oleh OBH terakreditasi Kementerian Hukum
  4. Tidak diskriminatif
  5. Berlaku untuk semua jenis perkara hukum
  6. Penerima wajib memberikan data yang benar

XI. PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN HUKUM

Tahap 1: Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum ke:

  • Organisasi Bantuan Hukum (OBH)
  • Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan
  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Tahap 2: Verifikasi Permohonan

OBH akan memeriksa:

  • Status ekonomi pemohon
  • Jenis perkara
  • Kelengkapan dokumen

Tahap 3: Persetujuan Permohonan

Jika memenuhi syarat, permohonan disetujui dan advokat ditunjuk sebagai pendamping hukum.

Tahap 4: Pemberian Bantuan Hukum

Bentuk layanan:

  • Konsultasi hukum
  • Pendampingan di pengadilan
  • Mediasi dan negosiasi
  • Pembelaan hukum hingga perkara selesai

Tahap 5: Pelaporan dan Evaluasi

OBH wajib melaporkan pelaksanaan bantuan hukum kepada Kementerian Hukum (BPHN).

XII. JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • Verifikasi permohonan: ± 1–3 hari kerja
  • Pendampingan hukum: sesuai proses perkara (hingga selesai)
  • Konsultasi hukum: dapat dilakukan dalam 1 hari layanan

XIII. BIAYA LAYANAN BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum bersifat:
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)

Biaya layanan ditanggung oleh negara melalui anggaran bantuan hukum (APBN).
Penerima bantuan hukum tidak dikenakan biaya advokat, konsultasi, maupun pendampingan perkara.

XIV. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM

A. Hak Penerima

  • Mendapatkan pendampingan hukum gratis
  • Mendapatkan informasi perkembangan perkara
  • Mendapatkan perlakuan yang adil dan profesional
  • Mendapatkan kerahasiaan data dan perkara

B. Kewajiban Penerima

  • Memberikan informasi yang benar
  • Kooperatif selama proses hukum
  • Tidak menyalahgunakan layanan bantuan hukum

XV. MANFAAT BANTUAN HUKUM

  1. Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat
  2. Melindungi hak hukum warga negara
  3. Mengurangi kesenjangan hukum
  4. Memberikan perlindungan hukum yang setara
  5. Mendukung sistem peradilan yang adil

XVI. PERMASALAHAN UMUM DALAM PELAYANAN BANTUAN HUKUM

  • Kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak bantuan hukum
  • Keterbatasan jumlah OBH di daerah
  • Akses geografis yang sulit
  • Minimnya dokumen pendukung dari pemohon
  • Stigma sosial terhadap perkara hukum

XVII. FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)

1. Apakah bantuan hukum benar-benar gratis?

Ya, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu diberikan secara cuma-cuma dan dibiayai oleh negara.

2. Siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum?

Warga negara Indonesia yang tergolong miskin atau tidak mampu secara ekonomi dan memiliki masalah hukum.

3. Apakah bantuan hukum hanya untuk perkara pidana?

Tidak. Bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta nonlitigasi.

4. Kemana mengajukan bantuan hukum?

Ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Posbakum Pengadilan, atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

5. Apakah harus memiliki SKTM?

Ya, SKTM atau bukti ketidakmampuan ekonomi diperlukan sebagai syarat utama.

6. Apakah bantuan hukum sampai tingkat banding dan kasasi?

Ya, bantuan hukum dapat diberikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan.

7. Apakah bantuan hukum berlaku di seluruh Indonesia?

Ya, layanan bantuan hukum tersedia di seluruh wilayah Indonesia melalui OBH terakreditasi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI