Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum yang paling banyak digunakan di Indonesia. PT memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan hukum, kredibilitas usaha, dan kemudahan dalam pengembangan bisnis.

1. Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum berupa persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  • Berbadan hukum
  • Tanggung jawab terbatas
  • Kekayaan terpisah dari pemilik
  • Dikelola oleh Direksi dan diawasi Komisaris

2. Dasar Hukum (Landasan Hukum)

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
  • Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum

3. Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

a. PT Perorangan

Didirikan oleh 1 orang untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

b. PT Biasa (Persekutuan Modal)

Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri.

c. PT PMA (Penanaman Modal Asing)

PT yang memiliki kepemilikan saham oleh investor asing.

4. Persyaratan Pendirian PT

A. Persyaratan Umum

  • Minimal 2 pendiri (kecuali PT Perorangan)
  • Nama perusahaan
  • Alamat domisili usaha
  • Modal dasar dan modal disetor
  • Bidang usaha (KBLI)
  • Susunan Direksi dan Komisaris

B. Persyaratan Dokumen

  • KTP dan NPWP pendiri
  • Akta pendirian dari notaris
  • Email dan nomor telepon aktif
  • Surat domisili (jika diperlukan)

5. Ketentuan Pendirian PT

  • Nama PT harus unik dan belum digunakan
  • Menggunakan Bahasa Indonesia
  • Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas
  • Wajib dibuat melalui notaris (PT biasa)
  • Terdaftar di Sistem AHU Kementerian Hukum
  • Modal dasar ditentukan oleh kesepakatan pendiri

6. Prosedur Pendirian PT

  1. Pemesanan nama PT melalui AHU Online
  2. Pembuatan akta pendirian oleh Notaris
  3. Pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum
  4. Pembayaran PNBP (biaya resmi negara)
  5. Penerbitan SK Pengesahan Badan Hukum PT
  6. Pendaftaran NIB melalui OSS (Online Single Submission)

7. Biaya Pendirian PT

A. Biaya Resmi (PNBP)

  • Pemesanan Nama PT: ± Rp200.000
  • Pengesahan Badan Hukum: ± Rp1.000.000

B. Biaya Tambahan (Opsional)

  • Jasa Notaris: Rp3.000.000 – Rp8.000.000
  • Konsultan Legal: Rp5.000.000 – Rp15.000.000

8. Struktur Organisasi PT

  • RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  • Direksi (Pengelola Perusahaan)
  • Komisaris (Pengawas Perusahaan)

9. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Q: Apakah PT bisa didirikan 1 orang?

A: Bisa, melalui PT Perorangan untuk UMK.

Q: Apakah wajib menggunakan notaris?

A: Ya, untuk PT biasa wajib menggunakan notaris.

Q: Berapa lama proses pendirian PT?

A: Sekitar 3–7 hari kerja jika dokumen lengkap.

Q: Apakah PT wajib punya kantor fisik?

A: Ya, harus memiliki alamat domisili usaha yang jelas.

Q: Apa perbedaan PT dan CV?

A: PT berbadan hukum dan tanggung jawab terbatas, sedangkan CV tidak berbadan hukum.

10. Penutup

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis untuk memperoleh legalitas usaha, perlindungan hukum, serta meningkatkan kredibilitas bisnis. Dengan sistem digital AHU dan OSS, proses pendirian PT kini lebih cepat, transparan, dan efisien sesuai regulasi di Indonesia.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI