
Padang (30/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bersiap memasuki babak baru dalam tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan. Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti Forum Koordinasi Nasional bertajuk “Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah” secara virtual dari Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol.
Forum strategis ini menegaskan arah kebijakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan transisi ke sistem digital melalui aplikasi E-Harmonisasi. Langkah ini merupakan mandat dari UU Nomor 13 Tahun 2022 serta regulasi terbaru Permenkum Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memudahkan pelacakan proses harmonisasi regulasi di tingkat wilayah.

Pemanfaatan E-Harmonisasi diharapkan mampu mencegah terjadinya tumpang tindih aturan (over-regulasi) yang sering kali menghambat efektivitas pemerintahan. Dengan fitur partisipasi publik dan keamanan siber yang diperkuat, setiap draf peraturan daerah yang masuk ke Kanwil akan diproses secara akuntabel dan dapat dipantau langsung progresnya melalui sistem elektronik.
Sinergi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri melalui integrasi sistem seperti e-Perda juga menjadi poin krusial dalam rapat ini. Kemenkum Sumbar berkomitmen penuh mendukung transformasi ini agar produk hukum di Sumatera Barat tidak hanya selaras secara vertikal dengan aturan pusat, tetapi juga lahir dari proses yang modern, efisien, dan benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berkeadilan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
