Perkembangan Penting di Mentawai
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini sedang menyiapkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) strategis yang akan segera disahkan. Perbup-perbup tersebut akan menyentuh aspek pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mentawai, termasuk pengelolaan pegawai, keuangan, dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Mentawai dalam menyesuaikan regulasi lokal dengan perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan status pegawai non-ASN.
Tiga Rancangan Perbup yang Dibahas
Rapat yang berlangsung dihadiri Kepala Biro Hukum, Biro Perekonomian, BPKAD, BKD, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, serta jajaran Pemerintah Daerah dan Direktur RSUD Mentawai, fokus pada tiga rancangan aturan yaitu:
-
Pengelolaan Pegawai pada BLUD RSUD Mentawai
-
Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Mentawai
-
Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSUD Mentawai.
Isu Pegawai Non-ASN Jadi Sorotan
Pembahasan paling krusial muncul pada rancangan tentang pengelolaan pegawai. Dalam aturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan penyelesaian status pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Instansi pemerintah, termasuk RSUD, dilarang mengangkat pegawai honorer atau sebutan lain di luar ASN (PNS dan PPPK).
Hal ini menimbulkan catatan penting: rancangan Perbup Mentawai harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Penguatan Pengelolaan Keuangan BLUD
Rancangan kedua membahas pedoman keuangan RSUD. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, pemerintah daerah berhak mengatur fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Beberapa aspek yang harus masuk dalam Perbup di antaranya pengajuan dan perubahan RBA, penghapusan piutang, mekanisme pinjaman jangka pendek, pengelolaan investasi, hingga penerapan akuntansi BLUD.
Rencana Bisnis Anggaran Wajib Diatur
Rancangan ketiga menekankan penyusunan dan perubahan RBA. Permendagri 79/2018 secara tegas memberi kewenangan kepala daerah untuk mengaturnya dalam Perbup. Namun, sistematika penulisan masih harus disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tautan ke Kebijakan Nasional
Informasi dari hasil pencarian menambah konteks penting bahwa:
-
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
UU ini mengatur bahwa semua pegawai yang bukan ASN (tenaga honorer / non-ASN) harus ditata statusnya paling lambat pada Desember 2024. BPK Regulation+2SmartID+2
UU ini juga melarang perekrutan tenaga honorer/non-ASN di instansi pemerintah setelah UU berlaku. SmartID+1 -
Penataan Tenaga Honorer
Ada dorongan agar tenaga non-ASN yang lama mengabdi melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk PPPK penuh waktu atau paruh waktu, agar statusnya jelas dan terlindungi. law.uii.ac.id+2SmartID+2
Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN menegaskan bahwa pelarangan pengangkatan honorer baru berlaku, dan tenaga non-ASN yang ada harus melalui verifikasi/validasi. SmartID+2bkpsdmwajo.id+2 -
Dampak Keuangan dan Batasan Fiskal Daerah
Salah satu tantangan dalam penataan ini adalah keterbatasan anggaran di daerah. Menambah pegawai PPPK atau mengalihkan honorer ke PPPK akan menaikkan belanja pegawai, yang perlu diseimbangkan agar tidak melebihi batas tertentu dalam APBD. law.uii.ac.id+1 -
Periode Sidang dan Inspeksi di RSUD Mentawai
Pemerintah daerah setempat juga sudah melakukan tindak lanjut pemeriksaan fasilitas dan layanan di RSUD Mentawai, dengan inspeksi mendadak oleh Bupati & Wakil Bupati. Fokusnya antara lain pada kelengkapan fasilitas, ruang rawat inap yang sempat putus kontrak, dan pelayanan agar masyarakat tidak harus dirujuk keluar daerah. Minangkabaunews.com
Apa Artinya untuk Mentawai
-
Dengan UU ASN 2023 sebagai regulasi induk, Perbup yang disiapkan di Mentawai perlu selaras agar tidak ada konflik aturan, terutama soal pegawai non-ASN.
-
Tenaga non-ASN di RSUD Mentawai harus dipastikan statusnya, apakah akan menjadi PPPK atau terhitung ASN, sesuai verifikasi dan regulasi pusat.
-
Pemkab Mentawai harus memperhitungkan kemampuan APBD dalam hal pengelolaan keuangan RSUD, termasuk beban tambahan jika ada pengangkatan pegawai atau kewajiban finansial baru.
Kesimpulan
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memperkuat regulasi pengelolaan RSUD. Namun, catatan kritis terkait pegawai non-ASN menuntut adanya penyesuaian agar tidak melanggar aturan lebih tinggi. Dengan pengelolaan keuangan dan RBA yang lebih jelas, diharapkan pelayanan kesehatan di Mentawai bisa semakin transparan, profesional, dan berkelanjutan.
Galeri
Link ke Youtube :
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar