Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar dan DJKI Laksanakan Pemeriksaan Substantif Kopi Arabika Minang Solok

WhatsApp Image 2025 09 16 at 16.09.32Solok — Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Minang Solok, Selasa (16/9) di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Solok.

Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Minang Solok telah diajukan sejak April 2017 dengan Nomor Permohonan G002017000002 oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Minang Solok. Pemeriksaan substantif ini menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa produk kopi asal Solok memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kualitas, karakteristik khas, maupun keterkaitan geografis yang menjadi dasar perlindungan IG.

WhatsApp Image 2025 09 16 at 16.09.09

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, yaitu Idris dan Hendar Kristanto, serta Djoko Soemarno dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao. Selain itu, turut hadir perwakilan MPIG Kopi Arabika Minang Solok, Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Taufik Hidayat, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Dalam pemaparannya, Dinas Pertanian Kabupaten Solok menyampaikan bahwa daerah tersebut merupakan salah satu sentra kopi utama di Sumatera Barat dengan luas lahan mencapai 21.000 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 12.000 hektare merupakan pertanaman kopi Arabika. Faktor agroklimat khas dataran tinggi Solok yang didukung oleh tanah vulkanik subur, curah hujan, serta suhu yang berfluktuasi, menjadikan kopi Arabika dari daerah ini memiliki cita rasa yang unik.

Selain faktor alam, peran masyarakat petani juga sangat menentukan. Melalui kelompok tani dan kelembagaan yang solid, para petani berkomitmen menjaga mutu, konsistensi, dan reputasi Kopi Arabika Minang Solok. Sentra produksi tersebar di tujuh kecamatan, yakni Pantai Cermin, Lembah Gumanti, Lembang Jaya, Hiliran Gumanti, Danau Kembar, Payung Sekaki, dan Gunung Talang.

WhatsApp Image 2025 09 16 at 16.09.33

Tahap lanjutan dari kegiatan ini adalah pemeriksaan substantif lapangan yang akan dilakukan pada Selasa (17/9/2025). Tim ahli dijadwalkan meninjau Unit Pengelolaan Hasil (UPH) Solok Radjo, Kopi Subarda, dan Kopi BGS untuk memastikan seluruh proses, mulai dari budidaya, panen, pengolahan pascapanen, hingga roasted bean sesuai dengan dokumen deskripsi IG.
Selain itu, pemeriksaan lapangan juga akan dilaksanakan di Solok Radjo Aia Dingin, Kecamatan Pantai Cermin, serta Bukik Gompong Sejahtera. Tujuannya adalah melakukan verifikasi dan pencocokan langsung di lapangan agar dokumen deskripsi Indikasi Geografis Kopi Arabika Minang Solok benar-benar menggambarkan kondisi aktual di lokasi budidaya dan pengolahan.

Pemeriksaan substantif ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan Kopi Arabika Minang Solok sebagai produk unggulan Sumatera Barat yang memiliki reputasi dan potensi besar di pasar nasional maupun internasional.(Humas Kemenkum Sumbar)

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI