
Kabupaten Limapuluh Kota — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar bersama Wakil Bupati Limapuluh Kota, didampingi Dinas PMD Kabupaten Limapuluh Kota, mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis. Jumat(14/11)

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat tersebut digelar untuk mengatasi keterbatasan warga kurang mampu dalam mendapatkan pendampingan hukum. Kakanwil menegaskan bahwa Posbankum tingkat desa/kelurahan akan menjadi garda terdepan layanan hukum masyarakat. “Pembentukan Posbankum adalah langkah strategis agar hak masyarakat atas keadilan dapat terpenuhi. Desa dan kelurahan dapat menjadi pusat informasi dan konsultasi hukum yang cepat dan tepat,” ujarnya.

Wakil Bupati Limapuluh Kota menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung inisiatif ini. Ia menilai keberadaan Posbankum akan membantu meminimalkan potensi sengketa di masyarakat. “Dengan adanya Posbankum, masyarakat memiliki tempat bertanya dan memperoleh pendampingan. Ini sangat penting untuk mencegah persoalan hukum yang tidak perlu,” ungkapnya.

Dinas PMD Kabupaten Limapuluh Kota menambahkan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah nagari/desa dan kelurahan dalam menyiapkan SDM serta mekanisme layanan agar Posbankum berjalan efektif. Melalui sinergi ini, diharapkan terbentuk desa dan kelurahan sadar hukum yang mampu memberikan perlindungan hukum dasar bagi seluruh warganya. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
