
Padang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan bertema “Mewujudkan Akses Keadilan di Kalimantan Selatan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas” pada Kamis, 30 Oktober 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama: Edi dari BPHN yang menjelaskan penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum); Arie Satya, S.H., M.H. dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan yang memaparkan implementasi Starla Bankum di daerah; serta Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. dari Universitas Lambung Mangkurat yang menyoroti tantangan dan inovasi penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam pemaparannya, Edi menegaskan bahwa penerapan standar layanan menjadi “tolok ukur profesionalitas PBH dan wujud tanggung jawab negara terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.” Sementara itu, Arie Satya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung layanan hukum berbasis regulasi daerah. “Pelaksanaan bantuan hukum tidak hanya soal litigasi, tetapi juga pemberdayaan dan pendidikan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Dr. Erlina menyampaikan gagasan penguatan Posbakum hingga tingkat desa dan digitalisasi layanan melalui kanal daring untuk memperluas jangkauan bantuan hukum. “Akses keadilan harus hadir di tempat masyarakat berada, bukan menunggu mereka datang mencari,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Sumbar mendukung langkah strategis lintas wilayah dalam memperkuat sistem layanan bantuan hukum yang profesional, inklusif, dan terstandar, sejalan dengan visi negara hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
