
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Layanan Administrasi Hukum Umum bersama instansi terkait di Ruang Rapat Bung Hatta. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi, menyelaraskan pemahaman, serta mengidentifikasi kendala yang dialami para notaris dalam pelaksanaan layanan hukum di Kota Padang. Jumat(5/12)

Dalam forum diskusi, notaris menyampaikan sejumlah hambatan teknis, terutama terkait pemblokiran akun notaris dan pemblokiran perseroan yang terjadi akibat belum dipenuhinya pelaporan Beneficial Ownership (BO). Kendala tersebut memengaruhi akses layanan digital AHU, sehingga perlu koordinasi yang lebih intensif untuk memastikan kelancaran pelayanan.

Kepala Bidang Layanan AHU, Febriandi, menjelaskan bahwa pemblokiran akun notaris terjadi karena kuesioner PMPJ belum diisi sebagaimana ketentuan. Beliau menegaskan bahwa pengisian kuesioner dan pemutakhiran data notaris merupakan langkah penting sebelum pengajuan pembukaan blokir dapat diproses. Untuk pembukaan blokir BO, notaris dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi AHU dan mengirimkan bukti pelaporan ke alamat email
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
