Lima Puluh Kota - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat lakukan koordinasi ke Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendorong pengajuan permohonan Anyaman Mansiang sebagai Indikasi Geografis, Selasa (4/3) pagi. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti. Turut mendampingi dalam tim, Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Tim diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, Ayu Mitria Fadri. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Nuzul Firman, serta pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan Disperinaker Lima Puluh Kota.
Dari kegiatan tersebut diperoleh beberapa informasi mengenai tanaman Mansiang yang menjadi bahan pokok anyaman. Tanaman tersebut diketahui hanya bisa tumbuh di daerah Taratak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Disampaikan bahwa tanaman Mansiang pernah dicoba dibawa ke daerah lain, namun gagal untuk tumbuh.
“Dari dahulunya tanaman ini sudah menjadi bahan utama pembuatan anyaman oleh masyarakat sekitar. Tanaman Masiang ini awalnya tumbuh dan tersebar begitu saja di sekitar daerah tersebut, lalu akhir-akhir ini sudah dibudidaya karena kebutuhan bahan baku anyaman oleh pengrajin sekitar,” jelas Kadis Perinaker.
Diterangkan juga pada tim mengenai proses pengolahan, penjemuran, dan pembuatan tanaman Mansiang kering hanya bisa dilakukan oleh pengrajin di daerah tersebut. Cara menjemur juga harus tepat agar memperoleh Mansiang kering yang berkualitas.
Pada bulan Februari lalu, dijelaskan bahwa Dinas telah memfasilitasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, serta telah terbit SK. Tindak-lanjut lainnya adalah Dinas telah memintakan pendampingan pada LPPM Unand untuk penyusunan dokumen deskripsi, serta pemilihan pendekatan yang tepat mengenai penentuan karakteristik dari Anyaman Mansiang sebagai Indikasi Geografis.
Capaian tahapan persiapan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Mansiang tersebut diapresiasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Terkait Tanaman Mansiang yang telah diujikan ditanam di daerah lain dan hasilnya hanya di daerah Taratak dapat tumbuh, oleh Kadivyankum disampaikan merupakan salah satu kriteria terpenuhinya karakteristik produk tersebut dapat diusulkan sebagai Indikasi Geografis.
“Mengenai MPIG yang telah terbentuk, kami dari Kantor Wilayah berharap para pengrajin dan pelaku usaha Anyaman Mansiang yang ada di dalamnya turut-serta dan proaktif dalam memenuhi persyaratan dalam permohonan IndiGeo Anyaman Mansiang,” tambah Kadivyankum.
Sebagai tindak-lanjut persiapan yang telah dilengkapi oleh Dinas dan MPIG Anyaman Mansiang, tim memintakan salinan dari SK MPIG dan draft dokumen deskripsi untuk disampaikan dan dikonsultasikan pada DJKI.
Diharapkan oleh Kadivyankum nantinya, bila Anyaman Mansiang berhasil terdaftar sebagai IndiGeo, perlu promosi dan publikasi yang masif agar diketahui publik bahwa produk tersebut memiliki eksklusifitas dan berimplikasi pada meningkatnya nilai jual dari anyaman tersebut. Seusai pertemuan tersebut, tim diperlihatkan contoh produk Anyaman Mansiang serta kekhasan pola dan bahan anyaman. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar