
Agam - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Bidang Administrasi Hukum Umum melaksanakan pemantauan dan evaluasi layanan kenotariatan di Kantor Notaris Aswita Fitri Yenni Arifin, S.H., M.Kn yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sabtu,13 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim monitoring menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan untuk menilai kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris beserta peraturan pelaksanaannya, sekaligus menginventarisasi kendala yang dihadapi notaris dalam memberikan layanan administrasi hukum umum kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menekankan pentingnya tertib pengelolaan administrasi perkantoran serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian jasa kenotariatan.

Selain itu, notaris diingatkan mengenai kewajiban pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berdampak pada pemblokiran akun notaris. Menanggapi hal tersebut, Aswita Fitri Yenni Arifin, S.H., M.Kn menyampaikan bahwa kewajiban PMPJ telah dipenuhi dan akunnya tidak terblokir. Ia juga berharap adanya bimbingan dan arahan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Sumbar agar notaris dapat menjalankan jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan kualitas layanan kenotariatan di daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
