
Padang - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan layanan Pendaftaran dan Pencetakan Apostille pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Kanwil Kemenkum Sumbar.

Layanan terdiri dari dua jenis permohonan. Pertama, pendaftaran Apostille untuk dokumen Akta Kelahiran yang akan digunakan sebagai persyaratan administrasi kependudukan di Jerman. Kedua, pencetakan Apostille untuk Buku Nikah yang akan digunakan sebagai persyaratan pernikahan di Prancis. Seluruh pelayanan berlangsung tertib dan tanpa kendala.
Pelaksanaan layanan ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum yang cepat, akurat, dan memenuhi kebutuhan dokumen internasional. Kanwil juga menegaskan bahwa layanan Apostille akan terus dievaluasi agar semakin responsif terhadap kebutuhan pemohon. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
