Kanwil Kemenkum Sumbar Pendampingan ke Pengrajin Songket Halaban dan Anyaman Mansiang dalam Pembuatan Surat Jawaban Usul Tolak Merek Kolektif

1

Lima Puluh Kota - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, serta memberikan pendampingan pada pengrajin Songket Halaban dan Anyaman Mansiang, Selasa (06/05). Pendampingan diberikan berkaitan dengan pembuatan surat jawaban dari usul tolak merek kolektif yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada kelompok pengrajin.

Koordinasi dan pendampingan dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Analis KI dan Penyuluh Hukum, serta jajaran Bidang Pelayanan KI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

2

Tim diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri Devi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan pengrajin Anyaman Mansiang dan Songket Halaban.

Dalam koordinasi dengan dinas, Kadivyankum menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebelumnya telah melayangkan surat usulan penolakan terhadap Merek Kolektif Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto dan Songket Halaban yang berasal dari kawasan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah dipelajari dan berkonsultasi ke DJKI, tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan pada pihak dinas bahwa usul tolak yang disampaikan pada kelompok pengrajin selaku pemohon merek kolektif perlu dijawab dengan surat yang menjelaskan beberapa uraian.

3

4

Dijelaskan Kadivyankum bahwa terkait Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto pada buku manual penggunaan merek kolektif perlu diperbaiki dengan memuat sifat, ciri umum, atau mutu barang, tata cara pengawasan dan penggunaan merek kolektif.

“Perlu juga diuraikan sanksi terhadap pelanggaran baik terkait pelanggaran penggunaan merek, maupun penurunan kualitas pada hasil produk,” terang Kadivyankum.

Hal kedua terkait Songket Halaban perlu dilakukan perbaikan merek. Menurut Kadivyankum, merujuk pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, frasa Songket Halaban saja akan berpotensi tertolak karena hanya mendeskripsikan barang yang didaftarkan. Nama Songket Halaban perlu ditambahkan kata lain agar asa unsur pembeda, berdasar pada pasal 22 Undang-Undang dimaksud. Bila pun tidak, perlu dipastikan penggunaan merek Songket Halaban sudah menjadi representasi dari seluruh pengrajin agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar juga memberikan pendampingan pada pihak kelompok pengrajin dalam menyusun surat jawaban pemberitahuan usul tolak dari DJKI.

“Kegiatan ini akan ditindak-lanjuti dengan membawa surat jawaban dari kelompok pengrajin pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI. Diharapkan agar jawaban dari kelompok pengrajin dari kedua merek kolektif dimaksud dapat kembali diproses permohonannya,” tutup Kadivyankum.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#AksiNyataSejahtera

#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI