
Pesisir Selatan - Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan pemantauan dan evaluasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Pesisir Selatan dengan mengunjungi Kantor Notaris Rahmito, S.H., M.Kn. Kegiatan ini bertujuan meninjau langsung kondisi layanan AHU dan mengidentifikasi kendala yang menghambat layanan masyarakat. Selasa(2/12)

Dalam pertemuan tersebut, Notaris Rahmito menyampaikan adanya pemblokiran akun notaris yang menghambat layanan AHU, dengan jumlah 10 dari total 20 notaris di Kabupaten Pesisir Selatan. Menanggapi laporan itu, perwakilan Kanwil menjelaskan bahwa pemblokiran disebabkan belum diisinya Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sebuah kewajiban tahunan untuk mendukung tindakan pencegahan TPPU dan TPPT. Kanwil mengimbau pengisian PMPJ segera dilakukan agar proses pembukaan blokir dapat disampaikan kepada Ditjen AHU.
Selain itu, Kanwil juga menyampaikan pembaruan mengenai penerapan verifikasi substantif oleh Ditjen AHU dalam layanan perubahan Perseroan Terbatas. Sebelum Surat Keputusan diterbitkan, sistem kini melakukan validasi dokumen dan mengirim konfirmasi kepada para pemegang saham melalui email agar proses lebih akurat dan akuntabel. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
