Pemkot Padang Gelar FGD Penyusunan Raperda Penanaman Modal, Kanwil Kemenkum Sumbar Hadir sebagai Narasumber

 4

Padang - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, sebagai rangkaian penyusunan Naskah Akademik Raperda, pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel HW Lantai 5 Ruang Amalis II, Padang.

5

FGD ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumbar, yakni Plh. Kepala Divisi PPPH Boby Musliadi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Vico Novindo. Dari Pemerintah Kota Padang, hadir Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni, S.STP., M.Si selaku pengarah utama. Kegiatan juga diikuti oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Padang seperti Bapenda, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Kerjasama, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta asosiasi dan komunitas pelaku usaha. Hadir pula Prof. Busyra Azheri, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai ahli akademik.

Dalam paparannya, Plh. Kadiv PPPH Boby Musliadi menekankan pentingnya keselarasan antara norma dalam Raperda dengan ketentuan nasional terkait investasi. Ia menjelaskan bahwa pemberian insentif harus tetap menjaga prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas, terutama dalam konteks penyederhanaan layanan dan percepatan proses bisnis di daerah.

6

Perancang Ahli Muda Vico Novindo menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik harus mengacu pada analisis kebutuhan daerah, daya dukung fiskal, serta proyeksi dampak investasi terhadap peningkatan ekonomi Kota Padang. Ia menguraikan sejumlah elemen penting yang harus termuat dalam regulasi, termasuk parameter pemberian insentif, mekanisme pengajuan, hingga pengawasan.

Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni dalam arahannya menyampaikan harapan agar kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sumbar dapat memperkuat kualitas penyusunan Naskah Akademik Raperda. Ia menegaskan, “Diharapkan adanya kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda ini menjawab semua permasalahan yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

7

FGD kemudian diisi dengan diskusi teknis bersama OPD dan pelaku usaha, termasuk pembahasan aspek fiskal, administrasi perizinan, dan dukungan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi daerah. Masukan akademik dari Prof. Busyra Azheri turut memperkuat landasan ilmiah penyusunan Raperda, terutama terkait harmonisasi antara kebijakan insentif dan prinsip kemanfaatan publik.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian rangkuman dan tindak lanjut penyusunan Naskah Akademik oleh DPMPTSP Kota Padang bersama tim penyusun serta Kanwil Kemenkum Sumbar sebagai mitra harmonisasi regulasi.
(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI