
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kakanwil, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta dan berlangsung secara hybrid melalui Zoom Meeting dan tatap muka pada Senin, 8 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dengan penyampaian hasil penilaian yang mencakup empat variabel utama, yaitu koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan, kualitas re-regulasi atau deregulasi, serta penataan database JDIH. Melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025, tercatat 16 daerah meraih kategori Istimewa (AA) dan 4 daerah memperoleh kategori Sangat Baik (A). Kota Padang menjadi peraih skor tertinggi dengan nilai 100,00 kategori AA.

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi atas komitmen kuat seluruh daerah. Ia menyebut bahwa capaian tersebut merupakan “buah kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.” Ia juga menegaskan pentingnya menjadikan hasil ini sebagai momentum evaluasi, sambil mengingatkan bahwa “alam takambang jadi guru.” Bagi daerah yang meraih nilai baik, Kakanwil mengimbau agar konsistensi terus dijaga karena mempertahankan prestasi lebih menantang daripada meraihnya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
