
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Rapat Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sumbar pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan dipimpin oleh Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rivai Putra, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung beserta JF Perancang pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil yang telah memfasilitasi proses harmonisasi. Ia menegaskan bahwa Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.


Peserta dari Kanwil terdiri dari Stephani Eka Putri (Perancang Ahli Muda) dan R.J. Dwi Prasetyo (CPNS Perancang). Sementara dari Pemkab Sijunjung hadir JF Perancang Bagian Hukum, Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SMP, serta Kepala Seksi Kurikulum dan Ketenagaan. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis yang dipandu tim perancang Kanwil, mencermati lima ruang lingkup dasar penyusunan Raperda sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas dan UU Pemerintahan Daerah: Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Tenaga Pendidik, Perizinan, serta Bahasa dan Sastra.

Pada sesi penutup, Rivai Putra menyampaikan bahwa secara hukum Raperda sudah sesuai, namun masih diperlukan penambahan Penjelasan Pasal per Pasal sebagai bagian tak terpisahkan dari regulasi. “Rancangan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya menegaskan. (Humas Kemenkum Sumbar)
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
