
Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menghadiri Sosialisasi KUHP yang mengusung tema “Pemahaman Substansi dan Implikasi terhadap Penegakan Hukum Nasional” melalui Zoom Meeting pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara bekerja sama dengan TVRI Sumatera Utara sebagai langkah peningkatan pemahaman daerah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam penyampaiannya, Wamen menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan menghadapi perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional, termasuk harmonisasi regulasi dan penguatan kapasitas aparat.

Narasumber pertama, Afdhal Mahatta, menjelaskan arah pembaruan KUHP baru yang akan berlaku penuh 2 Januari 2026. Ia menguraikan misi reformasi mencakup dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan modernisasi, termasuk perubahan penting seperti paradigma pemidanaan restoratif, judicial pardon, pidana kerja sosial, pengawasan, hingga pedoman pemidanaan bagi hakim. Narasumber kedua, Dr. Faisal, menekankan tantangan implementasi seperti resistensi budaya hukum lama, potensi multitafsir, kesiapan SDM, dan kebutuhan penyusunan aturan pelaksana serta SOP teknis untuk pelaksanaan pidana alternatif. Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan sektoral dan penguatan literasi hukum untuk mencegah ketidakpastian di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, peserta termasuk jajaran Kanwil Kemenkum Sumbar memperoleh pemahaman komprehensif mengenai substansi, arah pembaruan, dan tantangan implementasi KUHP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
