
Padang — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjadi narasumber dalam Rapat Konsolidasi Penyampaian Draf Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kota Padang Pasca Harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, serta unsur teknis lainnya. Rapat bertujuan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan yang baik.

Dalam paparannya, Kakanwil Alpius Sarumaha menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek utama: prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. “Harmonisasi Raperda bukan sekadar penyesuaian redaksional, tetapi merupakan upaya memastikan regulasi daerah relevan, konsisten, dan memiliki landasan yuridis yang kuat,” tegasnya.

Rapat menghasilkan sejumlah catatan penting, termasuk perbaikan konsiderans filosofis, sosiologis, dan yuridis; penyesuaian hak dan kewajiban masyarakat; serta sinkronisasi pengaturan perizinan dan sanksi agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Melalui konsolidasi ini, diharapkan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Padang menjadi instrumen hukum yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, dan mampu mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup di daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
