
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian secara zoom virtual yang dipusatkan di Kanwil Kemenkum Sumbar, dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri bersama tim perancang, analis hukum, JFU, dan CPNS pada Jumat, 19 Desember 2025.
Rapat membahas tujuh produk hukum daerah, meliputi enam rancangan dari Kabupaten Pesisir Selatan—pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Nagari TA 2026, standar harga pemerintah nagari, perubahan tata cara bagi hasil pajak dan retribusi, pengalokasian bagi hasil TA 2026, pedoman penyusunan APB Nagari TA 2026, serta Rancangan Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan— dan satu Peraturan Bupati Solok tentang perubahan standar harga satuan biaya.


Kegiatan dihadiri unsur DPMD, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, pejabat eselon II, kepala dinas/badan, OPD terkait, serta bagian hukum dari Pemkab Pesisir Selatan dan Pemkab Solok. Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan agar produk hukum menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Dalam pembukaan rapat, Boby Musliadi menegaskan bahwa harmonisasi bukan formalitas, melainkan langkah strategis menjaga konsistensi hukum daerah. Forum ini memastikan norma tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan efektif serta efisien. Para peserta daerah menilai tahapan ini krusial agar regulasi memiliki kepastian, konsistensi, dan aplikatif di lapangan.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan panduan teknis pengharmonisasian dan penulisan regulasi. Diharapkan seluruh rancangan ditetapkan sesuai prosedur dan menjadi landasan hukum kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
