
Padang - Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan harus dimulai dari aturan main yang jelas. Pada Senin (02/02/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Lima Puluh Kota secara virtual. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.


Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Funna Maulia Massaile, didampingi jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Diskusi intensif dilakukan untuk membedah Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah serta Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025-2029. Dua aturan ini merupakan "kompas" penting bagi jalannya roda pembangunan dan pertanggungjawaban keuangan di Kabupaten Lima Puluh Kota selama beberapa tahun ke depan.
Dalam arahannya, Funna menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar urusan administratif di atas kertas. "Ini adalah forum teknis untuk menjamin produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan benar-benar bermanfaat nyata bagi masyarakat. Kita ingin setiap norma yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan efisien di lapangan," tegasnya. Sinergi lintas sektor antara jajaran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kemenkum Sumbar menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.
Hasil dari pertemuan virtual ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang taat asas. Dengan aturan yang harmonis, pembangunan daerah pun akan berjalan lebih lancar dan manfaatnya langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Ranah Minang.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
