
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya mewujudkan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada Selasa, 16 Desember 2025.


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sumbar ini dipimpin oleh Subkoordinator Bidang Perancang, Rivai Putra, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, JFU, serta CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. Rapat dihadiri pejabat eselon II, kepala dinas dan badan, OPD terkait, serta Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Agenda rapat meliputi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi.

Dalam pembukaannya, Rivai Putra menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan raperda dan rapergub tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam kerangka hukum nasional.
Pembahasan pertama difokuskan pada Ranpergub tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi ASN secara terintegrasi, dengan penekanan pada urgensi pengaturan, kesesuaian materi muatan, dan perbaikan teknik penyusunan. Selanjutnya, pembahasan Ranpergub tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan menitikberatkan pada kejelasan tugas dan fungsi, sistematika, serta batasan kewenangan kelembagaan.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diarahkan pada konsistensi pengaturan dengan ketentuan Permendagri Nomor 64, khususnya terkait pemisahan kebijakan akuntansi pelaporan dan kebijakan akuntansi akun.

Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dari peserta rapat. Tim Perancang PUU Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan panduan teknis harmonisasi dan teknik penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat substansi pengaturan sebagai dasar pengharmonisasian produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
