
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap empat rancangan produk hukum daerah di Wilayah Kerja I yang dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan dan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah I, Rivai Putra, melalui virtual Zoom Meeting. (03 November 2025)

Empat rancangan yang dibahas meliputi: Ranperda Kabupaten Pasaman tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Ranperwako Solok tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026; Rancangan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan; serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Kota Solok, dan Provinsi Sumatera Barat, termasuk Asisten Pemerintahan, Kepala Bapperida, BPKAD, Plt. Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, serta jajaran Biro Hukum. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar.

Dalam arahannya, Boby Musliadi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan sarana penting dalam penyelarasan kepentingan teknis daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Substansi rancangan produk hukum harus diperkuat agar selaras, serasi, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
