
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menyelenggarakan rapat pengharmonisasian sembilan rancangan produk hukum daerah bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kota Payakumbuh secara tatap muka dan virtual di Padang pada Rabu, 10 Desember 2025. Rapat dipimpin Plh. Kadiv PPPH, Boby Musliadi, didampingi Subkoordinator Perancang, Rivai Putra, serta jajaran tim perancang Kanwil.


Rapat dihadiri pejabat Pemprov Sumbar, kepala dinas, kepala badan, OPD terkait, dan seluruh jajaran bagian hukum dari tiga pemerintah daerah. Sembilan rancangan yang dibahas mencakup penyelenggaraan PSU perumahan, standar harga satuan, tambahan penghasilan ASN, pengalokasian dana nagari, APB Nagari, standar harga satuan pemerintah nagari, penghasilan tetap perangkat nagari, hingga Rencana Aksi Daerah SPM 2026–2030.

Dalam arahannya, Boby Musliadi menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai sarana memastikan setiap rancangan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan pembangunan daerah. “Proses ini bukan hanya teknis penyelarasan, tetapi memastikan regulasi yang lahir benar-benar mendukung agenda pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis, membahas aspek teknis maupun normatif. Tim Perancang PUU Kanwil memberikan masukan teknis penulisan regulasi sesuai kaidah hukum. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang diberikan Kanwil dalam memastikan setiap rancangan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
