
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Penerapan Kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi yang diselenggarakan Kemenko Kumham Imipas di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan berlangsung pada 16–18 November 2025 dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga serta unsur pemerintah daerah. (16/11/2025)
Kegiatan dibuka oleh Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang menegaskan bahwa transformasi tata kelola regulasi merupakan agenda strategis dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Beliau menekankan empat fokus pembenahan regulasi nasional, yaitu penyederhanaan aturan yang berlebihan, penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi Regulatory Impact Assessment (RIA), serta peningkatan partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan laporan kebijakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan pemaparan Hasil Rekomendasi Reformasi Regulasi oleh Asisten Deputi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi. Sesi diskusi dan pembagian kelompok digelar untuk merumuskan langkah lanjutan implementasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

Kakanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil merupakan bentuk dukungan nyata dalam memperkuat harmonisasi regulasi dan mempercepat perbaikan tata kelola hukum di daerah. “Transformasi regulasi harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui aturan yang lebih sederhana, konsisten, dan mendukung pelayanan publik yang efektif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta memastikan arah reformasi regulasi nasional dapat diimplementasikan secara optimal di wilayah Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
