
Padang (03/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengambil langkah strategis dalam memfasilitasi kebutuhan mendesak Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor kesehatan. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kemenkum Sumbar menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi terkait pengelolaan tenaga profesional pada BLUD RSUD Bukittinggi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bung Hatta ini menjadi sangat krusial karena Ranperwako ini diproyeksikan menjadi rujukan nasional bagi daerah lain dalam menyusun aturan serupa. Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile, menjelaskan bahwa fokus utama harmonisasi adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi tenaga profesional yang bekerja di luar skema ASN, sesuai dengan mandat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, tim perancang Kemenkum Sumbar bersama unsur Pemerintah Kota Bukittinggi berupaya mempertajam definisi "tenaga profesional" agar tidak tumpang tindih dengan regulasi kepegawaian negara. Sembilan aspek penting, mulai dari sistem pengadaan hingga hak dan kewajiban pegawai, dibedah secara mendalam guna memastikan operasional RSUD Bukittinggi tetap berjalan optimal namun tetap taat asas.

Kesepahaman yang dicapai dalam rapat ini diharapkan mampu mengakhiri dinamika regulasi yang sempat tertunda sebelumnya. Dengan dukungan dari pusat, Kemenkum Sumbar optimis bahwa lahirnya Peraturan Wali Kota ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi penguatan SDM kesehatan, demi mewujudkan pelayanan RSUD Bukittinggi yang lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
