
Padang — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menghadiri secara daring Diskusi Strategi Kebijakan terkait Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Papua pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber: Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M. Ayorbaba, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU Mikael Gama Pramudita, dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Fakriansa, dengan moderator Andre Ardan dari RRI Jayapura. Diskusi berfokus pada hasil evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan efektivitas pengawasan notaris oleh Majelis Pengawas di berbagai tingkat wilayah.

Dalam pemaparannya, Kakanwil Kemenkum Papua Anthonius Ayorbaba menjelaskan bahwa penerapan peraturan ini telah meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan, meski masih dihadapkan pada kendala jumlah notaris, kondisi geografis, dan ketersediaan Majelis Pengawas di beberapa daerah. “Kebijakan ini penting untuk memperkuat pembinaan profesi dan memastikan pengawasan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Mikael Gama Pramudita menegaskan pentingnya sinergi antara Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta mempercepat penanganan perkara kenotariatan. Di sisi lain, Fakriansa menyoroti perlunya penyesuaian implementasi Pasal 57 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 agar tidak menimbulkan ketidaksinkronan antar wilayah, khususnya di daerah yang belum memiliki MPD.
Melalui diskusi ini, para peserta termasuk Kakanwil Kemenkum Sumbar memperoleh perspektif baru tentang tantangan dan solusi implementatif dalam memperkuat tata kelola pengawasan notaris di daerah. Kolaborasi lintas-kanwil ini juga menjadi wujud nyata komitmen jajaran Kemenkum untuk menghadirkan sistem pembinaan notaris yang efektif, terintegrasi, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
