Padang, [Tanggal Hari Selasa, 22 Juli 2025] – Di tengah gempuran tantangan ekonomi seperti sulitnya mencari pekerjaan atau bahkan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, banyak dari kita mulai melirik dunia wirausaha. Membangun usaha rintisan (startup), mengembangkan UMKM, atau menciptakan produk kreatif menjadi solusi menjanjikan untuk kemandirian finansial. Namun, ada satu langkah krusial yang tak boleh terlewat: pendaftaran merek.
Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tapi identitas bisnis dan jaminan kualitas bagi konsumen. Sayangnya, tidak semua permohonan merek langsung disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pernahkah Anda mengajukan pendaftaran merek dan hasilnya ditolak? Jangan berkecil hati! Kemungkinan besar, penolakan itu terjadi karena adanya persamaan dengan merek lain yang sudah ada. Ini dikenal sebagai penolakan relatif.
Memahami penyebab penolakan relatif sangat penting agar proses pendaftaran merek Anda di kemudian hari bisa berjalan mulus. Mari kita telaah 8 penyebab utamanya!
Pentingnya Klasifikasi Merek dan Peluang Pendaftaran
Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami bahwa DJKI mengelompokkan barang dan jasa dalam berbagai kelas klasifikasi merek. Setiap permohonan merek harus jelas menyatakan barang atau jasa apa yang ingin dilindungi.
Misalnya, Anda ingin mendaftarkan merek "Candy" untuk produk pempek (misalnya pempek Candy). Anda perlu mengecek sistem klasifikasi merek DJKI di skm.dgip.go.id. Di sana, Anda akan menemukan bahwa produk pempek ikan masuk dalam kelas 29.

Pengecekan ini krusial karena mempengaruhi biaya yang harus Anda keluarkan dan paling penting, peluang diterima atau tidaknya merek Anda.
Lalu, bagaimana cara mengecek peluang merek Anda sudah ada atau belum? Anda bisa menggunakan fitur pencarian di pdki-indonesia.dgip.go.id.

Contoh Kasus: Jika Anda ingin mendaftarkan merek "Candy" untuk kelas 29 (produk olahan daging), Anda harus mengecek apakah sudah ada merek "Candy" atau yang serupa di kelas yang sama atau kelas terkait. Jika ada, kemungkinan besar akan ditolak.
Pengecekan ini juga berlaku untuk nama yang mirip secara penulisan atau bunyi, contohnya:
- 
Cantika dan Cantica 
- 
Novalloy dan Nofalloy 
- 
Sayba dan Saiba 
- 
Imboost dan Imbus 
- 
Sayang dan S4y4ng 
- 
My Love dan My Lov3 
Ini adalah langkah awal yang sering terlewat, padahal bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya Anda.
8 Penyebab Utama Penolakan Merek Secara Relatif

Penolakan relatif terjadi karena merek yang Anda ajukan memiliki kemiripan dengan merek lain. Berikut adalah delapan dasar penolakan relatif berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis:
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Ini adalah penyebab paling umum. Jika merek Anda (nama, logo, atau kombinasi keduanya) sangat mirip dengan merek yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran untuk jenis barang/jasa yang sama, maka akan ditolak. Tujuannya adalah mencegah kebingungan konsumen.
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Bahkan jika merek lain belum terdaftar di DJKI tetapi sudah sangat terkenal di masyarakat untuk barang/jasa sejenis, permohonan merek Anda bisa ditolak. Ketenaran merek melindungi pemilik aslinya dari upaya pihak lain yang ingin "mendongkrak" popularitas dengan meniru nama tersebut.
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kasus ini lebih kompleks. Merek terkenal memiliki perlindungan yang lebih luas, bahkan untuk barang atau jasa yang tidak sejenis. Misalnya, merek terkenal di bidang pakaian bisa menolak pendaftaran merek serupa di bidang makanan jika ada indikasi niat buruk atau dapat merusak reputasi merek terkenal tersebut.
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis Terdaftar.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor geografis (alam, manusia, atau kombinasi keduanya) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Contohnya seperti "Kopi Gayo" atau "Batik Pekalongan". Jika merek Anda meniru atau menyesatkan dengan indikasi geografis terdaftar, akan ditolak.
5. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Anda tidak bisa sembarangan menggunakan nama atau foto figur publik, atau nama perusahaan/organisasi yang sudah ada tanpa izin tertulis dari mereka. Ini untuk melindungi hak pribadi dan reputasi.
6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Simbol-simbol kenegaraan atau lambang lembaga resmi (seperti PBB, Palang Merah Internasional, atau bendera Merah Putih) tidak boleh digunakan sebagai merek tanpa persetujuan resmi, untuk menjaga martabat dan kredibilitas simbol tersebut.
7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Sama halnya dengan lambang, tanda atau stempel resmi pemerintah (misalnya cap Kementerian, logo instansi) juga dilindungi dan tidak boleh digunakan secara sembarangan sebagai merek dagang.
8. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Penyebab ini berkaitan dengan niat. Jika DJKI menemukan bukti bahwa pemohon sengaja mengajukan merek untuk meniru, mengeksploitasi reputasi merek lain, atau bahkan menghalangi pendaftaran merek yang sah oleh pihak lain, maka permohonan tersebut akan ditolak.
Bagaimana dengan Penolakan Absolut?

Selain penolakan relatif, ada juga penolakan absolut yang disebabkan oleh karakteristik merek itu sendiri, bukan karena kesamaannya dengan merek lain. Ini termasuk jika merek Anda:
- 
Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. 
- 
Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (misalnya, mendaftarkan merek "Susu" untuk produk susu). 
- 
Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang/jasa, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi. 
- 
Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi. 
- 
Tidak memiliki daya pembeda (terlalu umum atau deskriptif). 
- 
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum (misalnya, "Kursi" untuk toko mebel, atau lambang tanda lalu lintas). 
Kesimpulan: Cek, Cermat, dan Manfaatkan Teknologi!
Mempelajari 8 penyebab penolakan relatif ini adalah kunci untuk mempersiapkan permohonan merek yang kuat. Di era digital ini, Kemenkumham melalui DJKI telah mempermudah proses ini dengan sistem online. Manfaatkan skm.dgip.go.id untuk cek klasifikasi dan pdki-indonesia.dgip.go.id untuk cek peluang merek Anda.
Jangan biarkan proses pendaftaran merek menghalangi langkah Anda untuk berwirausaha atau mengembangkan ide. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang aturan, merek Anda akan terlindungi, dan usaha Anda dapat berkembang pesat!
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar


















