Padang, [Tanggal Hari Selasa, 22 Juli 2025] – Di tengah gempuran tantangan ekonomi seperti sulitnya mencari pekerjaan atau bahkan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, banyak dari kita mulai melirik dunia wirausaha. Membangun usaha rintisan (startup), mengembangkan UMKM, atau menciptakan produk kreatif menjadi solusi menjanjikan untuk kemandirian finansial. Namun, ada satu langkah krusial yang tak boleh terlewat: pendaftaran merek.
Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tapi identitas bisnis dan jaminan kualitas bagi konsumen. Sayangnya, tidak semua permohonan merek langsung disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pernahkah Anda mengajukan pendaftaran merek dan hasilnya ditolak? Jangan berkecil hati! Kemungkinan besar, penolakan itu terjadi karena adanya persamaan dengan merek lain yang sudah ada. Ini dikenal sebagai penolakan relatif.
Memahami penyebab penolakan relatif sangat penting agar proses pendaftaran merek Anda di kemudian hari bisa berjalan mulus. Mari kita telaah 8 penyebab utamanya!

Pentingnya Klasifikasi Merek dan Peluang Pendaftaran
Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami bahwa DJKI mengelompokkan barang dan jasa dalam berbagai kelas klasifikasi merek. Setiap permohonan merek harus jelas menyatakan barang atau jasa apa yang ingin dilindungi.
Misalnya, Anda ingin mendaftarkan merek "Candy" untuk produk pempek (misalnya pempek Candy). Anda perlu mengecek sistem klasifikasi merek DJKI di skm.dgip.go.id. Di sana, Anda akan menemukan bahwa produk pempek ikan masuk dalam kelas 29.