Berikut hasil Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat periode Agustus 2024.
Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat pengguna layanan yang telah ikut berpartisipasi dalam memberikan penilaian untuk kami.
Survei ini menjadi sangat penting bagi kami sebagai evaluasi agar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan sepenuh hati ❤️
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KumhamSumbar
#PastiRancak
#kumhampasti
Padang – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat lakukan pendampingan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan E-Arsip terhadap seluruh satuan kerja di bawahnya, Rabu (04/09/2024).
Pendampingan pengelolaan aplikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk dalam menghadapi kemajuan tekonologi digitalisasi pemerintahan.
Kedua aplikasi ini merupakan bagian dari rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM dan juga bagian dari data dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB).
“Kami ingin mengembangkan kompetensi pencatat surat dan admin Srikandi versi 3 di seluruh satuan kerja, ini untuk mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” Kata Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi saat membuka pendampingan
Di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu Kementerian di Indonesia yang telah menerapkan implementasi aplikasi Srikandi sangat baik di lingkungan pemerintahan.
Seiring dengan perkembangan, kata dia, pengelolaan kearsipan juga harus mengikuti perkembangan zaman untuk mempercepat kinerja organisasi, pengelolaan arsip dari yang konvensional harus bertransformasi ke media digital agar lebih mudah diakses banyak orang.
Meskipun pengelolaan kearsipan sudah diterapkan secara digital, tidak boleh berjalan di tempat dan harus mengikuti teknologi yang semakin berkembang sehingga arsip dapat didayagunakan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat.
“Aplikasi Srikandi ini banyak manfaatnya untuk organisasi. Salah satu manfaatnya, saya bisa melakukan disposisi surat dimanapun dan kapanpun,” lanjutnya
Disamping penggunaan Aplikasi Srikandi, pengelolaan digitalisasi E-Arsip yang telah dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat menambah kelengkapan dan keakuratan data kearsipan pada jajaran Unit Eselon I hingga bahkan sampai kepada satuan kerja paling bawah.
Hal demikian kegiatan menyeleksi arsip dan pemusnahan arsip secara rutin dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Senada dengan yang disampaikan Hasran Sapawi, Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Indra Ismanto menginginkan pelaksanaan kegiatan pendampingan implementasi aplikasi Srikandi versi 3 ini, seluruh satuan kerja dapat segera memahami dan menyesuaikan penggunaan aplikasi ini.
“Setelah pendampingan ini para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi penerapan aplikasi Srikandi versi 3 ini khususnya dalam pencapaian target yang ditentukan karena hal ini menjadi atensi oleh pimpinan yang akan dinilai pada Oktober mendatang,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Padang - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja pada hari Senin, 02 September 2024.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Febriandi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah karena berhalangan untuk hadir, selanjutnya pembahasan oleh para perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Asisten II bidang Perekonomi dan Pembangunan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota beserta jararannya serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Berkaitan dengan 6 Rancangan Peraturan Bupati Lima puluh kota Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja secara kewenangan, penyusunan peraturan Bupati tersebut dalam peraturan bupati merupakan delegasi langssung dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menyatakan Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa 6 Rancangan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini akan disampaikan secara detail nantinya oleh perancang peraturan perundang-undangan.
“Dan tentu saja Instansi Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap rancangan bupati ini”, Ungkap Febriandi menyampaikan sambutan Kakanwil. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan pendampingan penyusunan Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026, Selasa (03/09/2024).
Sebanyak 12 operator BMN satuan kerja dengan diikuti oleh pejabat yang membawahi pengelolaan barang milik negara mengikuti pendampingan ini.
“Kegiatan Ini bukan hanya sekedar seremonial belaka, tingkat urgensinya sama dengan pada saat penyusunan RKAKL,” tegas Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi saat membuka kegiatan pendampingan di Aula Pengayoman
Ia menekankan penyusunan RKBMN yang dilakukan harus berpedoman kepada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang berlaku.
Menurut dia, SBSK yang dipedomani sebagaimana yang terbaru yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.PB.01.02 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman SBSK Peralatan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan tersedianya sarana-sarana yang mendukung kelancaran dalam bekerja.
Disamping itu, Ia meminta kepada seluruh operator satker untuk memahami dalam pengusulan rencana kebutuhan BMN melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 dan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN).
Ia menghimbau agar satker mengupdate di Identitas Satker, update data Master Aset, dan mempersiapkan lampiran wajib dan data pendukung usulan RKBMN sebagai langkah untuk mempersiapkan usulan RKBMN.
Oleh karenanya, sekali lagi harapannya para pejabat yang membidang itu untuk selalu fokus mendampingi operatornya.
“Dengan adanya pendampingan penyusunan RKBMN ini, saya diharapkan penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan akurat, sehingga pengelolaan BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar dapat berjalan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya
Senada dengan Kabagum, Kepala Sub-Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Vina Syafrudin juga menyampaikan pendampingan ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa kepastian user yang sudah disampaikan sudah ada dan sudah tersusun semua untuk RKBMN tahun anggaran 2026 karena hal ini sangat penting dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset. (Humas Kemenkumham Sumbar)
kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945
Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. "Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," ujar Dirjen HAM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab. Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia. "Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas," tegasnya. Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, terutama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik. Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik. "Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia," ujar Dirjen HAM. “Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilai-nilai dasar yang kita junjung tinggi sebagai bangsa yang beradab."
- Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis
- Kabag Program Humas Hadiri Pertemuan dan Jamuan Makan Malam Kejati dan Gubernur Sumbar
- Suasana Haru dan Penuh Keakraban Warnai Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang
- Kemenkumham Sumbar Resmi Lantik 25 Pejabat Manajerial, Nonmanajerial, PPNS, dan Pewarganegaraan