Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat selalu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyempurnaan layanan Apostille. Layanan yang mempermudah legalisasi dokumen untuk keperluan internasional ini kini dapat diakses dengan lebih cepat, efisien, dan transparan, Kamis (24/04).
Pada hari ini, Kantor Wilayah memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam bentuk Pencetakan Sertifikat Apostille untuk 1 (satu) orang Pemohon. Pencetakan Sertifikat Apostille dari Kutipan Akta Kelahiran dan Surat Keterangan belum Menikah dipergunakan untuk pernikahan dengan warga negara asing dengan memenuhi syarat yang ada pada negara domisili mereka.
Layanan Apostille menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri, baik untuk studi, bekerja, maupun kebutuhan bisnis. Peningkatan layanan publik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KanwilKemenkumSumbar