
Jakarta - Upaya mematenkan identitas produk unggulan Sumatera Barat terus dikebut. Pada Rabu (28/01/2026), jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, menyambangi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI di Jakarta. Pertemuan ini membawa misi besar: memastikan Ikan Bilih Danau Singkarak dan Varietas Kelapa Dalam Padang Pariaman mendapatkan pengakuan dunia melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG).


Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya melindungi warisan alam agar tidak diklaim oleh daerah atau pihak lain. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng Universitas Andalas (Unand) dan pemerintah daerah untuk menyusun dokumen deskripsi yang kuat. "Tahun 2026 ini kita targetkan Ikan Bilih dan Varietas Kelapa Dalam Padang Pariaman masuk dalam daftar permohonan. Kita ingin kekayaan alam kita punya 'akta lahir' yang diakui secara nasional dan internasional," jelasnya.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi Kemenkum Sumbar dengan akademisi dan pemda. Ia juga menyarankan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dioptimalkan sebagai wadah pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha kecil. Dengan merek kolektif, UMKM di desa-desa bisa memiliki satu identitas merek yang kuat secara hukum, sehingga lebih mudah menembus pasar ritel modern.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar berkomitmen memberikan pendampingan teknis langsung kepada pengurus koperasi dan kelompok masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Sumatera Barat. Jika Ikan Bilih dan produk unggulan lainnya sudah terlindungi, maka nilai ekonomi produk tersebut akan melonjak, membawa kesejahteraan bagi para nelayan, petani, dan masyarakat di sekitar Danau Singkarak serta Padang Pariaman.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
