
Padang – Ikan Bilih, sang primadona endemik dari Danau Singkarak, kini tengah menapaki jalan menuju pengakuan hukum nasional. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) bergerak cepat memastikan perlindungan Indikasi Geografis (IG) bagi komoditas kebanggaan Ranah Minang ini. Pada Senin (09/03/2026), tim Kemenkum Sumbar melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat guna mematangkan proses pendaftaran.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, bersama jajaran disambut hangat oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reni Suriati. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut serius pasca-kunjungan Januari lalu. Saat ini, langkah nyata telah diambil dengan melibatkan LPPM Universitas Andalas sebagai pendamping teknis dan upaya pembentukan ulang Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang melibatkan dua wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
Pendaftaran IG Ikan Bilih ini sangat krusial karena statusnya sebagai ikan yang hanya hidup di Danau Singkarak. Muhammad Farhan, Analis KI Ahli Muda, menekankan bahwa kunci keberhasilan pendaftaran ini ada pada pembentukan MPIG yang efektif antar-dua daerah tersebut. Dengan adanya MPIG yang solid, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kendali penuh atas standar kualitas dan reputasi Ikan Bilih di pasar luas.
Lista Widyastuti menutup pertemuan dengan harapan besar agar sertifikat IG segera terbit tahun ini. Selain memberikan perlindungan hukum agar tidak diklaim pihak lain, IG juga akan meningkatkan nilai ekonomi bagi para nelayan dan pengolah ikan di sekitar Danau Singkarak. Keberhasilan ini nantinya tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya, tetapi juga memastikan masyarakat pengelola Ikan Bilih merasa lebih tenang dan #NyamanBersama.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#NyamanBersama
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
