Cinta Adat dan Budaya Indonesia, 6 WNA Ajukan Diri Menjadi WNI

4

Padang - Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI) melalui proses sidang pewarganegaraan yang digelar di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Senin (27/05/2024).

Sidang pewarganegaraan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal dan didampingi anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Sumbar, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi, Badan Intelijen Negara Daerah Sumbar, Kesatuan Bangsa dan Politik Sumbar, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumbar.

5

“Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik". Kata Kakanwil Amrizal

Ia mengatakan, 6 WNA yang mengajukan permohonan perpindahan kewarganegaraan menjadi WNI merupakan warga negara asal Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara asal Yaman sebanyak 2 orang, dan warga negara asal Italia sebanyak 1 orang.

Kesemua pemohon sudah tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun, bahkan sudah tinggal sejak lahir dan bekerja sebagai karyawan disalah satu bank milik pemerintah Indonesia.

Pemohonan terkait pewarganegaraan diatur dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan”. Sambungnya

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Sumatera Barat sehingga membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI”. Terangnya

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mengajukan permohonan melalui naturalisasi murni dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mengajukan permohonan merupakan anak berkewarganegaraan ganda.

Setelah menjalani ujian dalam sidang tersebut, kata dia, peserta tidak langsung otomatis menjadi WNI. Mereka harus menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

2

1

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumbar Berikan Pemahaman Hukum Pada WBP Rutan Kelas IIB Padang

WhatsApp Image 2024 05 22 at 14.42.23

Padang - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan pemahaman dan informasi tentang Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Rabu (22/05).

Imelda Milu Kemalasari, Arif Endra Susilo dan Haris Satyagaraha sebagai pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Penyuluhan Hukum terhadap WBP / Tahanan Rumah Tahanan Kelas IIB Padang.

Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI.

Sehingga dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang Tahanan, dengan materi terkait Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham, Bantuan Hukum Gratis dan Norma Hukum.

Harapannya para tahanan yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, di masa yang akan datang bisa menyadari atas segala perbuatan yang dilakukan dan dapat kembali ketengah masyarakat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 22 at 14.42.23

WhatsApp Image 2024 05 22 at 14.42.23
WhatsApp Image 2024 05 22 at 14.42.23

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Fasilitasi Harmonisasi sebanyak 8 (delapan) Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat

WhatsApp Image 2024 05 22 at 11.20.13

Padang - Selama 3 hari dimulai pada Senin s.d Rabu tanggal 20-22 Mei 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat memfasilitasi Harmonisasi sebanyak 8 (delapan) Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat.

Dibuka dan dipimpin langsung oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan didampingi oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.

WhatsApp Image 2024 05 22 at 11.18.55 1

Adapun Produk Hukum Daerah yang difasilitasi harmonisasi antara lain 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Solok Selatan, 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman, 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman, 1 (satu) Rancangan Peraturan Walikota Pariaman, 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai, 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Agam yang dilaksanakan baik secara tatap muka di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan secara Virtual Zoom Meeting.

Rapat dihadiri oleh Pejabat esselon II untuk masing-masing Daerah, Kepala Bagian Hukum, OPD terkait dan dari pemerintah provinsi yaitu Biro Hukum, Biro Pemerintahan, DPMPTSP, DPMD, BMCKTR, Satpol PP. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Poka I dan Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Dari hasil pengharmosian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah, masih ada hal yang perlu didiskusikan. Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Sehingga apabila kedua hal tersebut tidak terpehuni maka Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 22 at 11.18.55

WhatsApp Image 2024 05 22 at 11.18.55

WhatsApp Image 2024 05 22 at 11.18.55

Kemenkumham Sumbar Evaluasi Kualitas Standar Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

2

Batusangkar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat memantau program bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dijalankan penyelenggara bantuan hukum gratis terakreditasi di daerah ini.

"Tim Panwasda terjun langsung mewawancarai warga binaan di Rutan Kelas IIB Batusangkar perihal layanan bantuan hukum gratis yang telah diterima," Kata Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Budy Arilia, Selasa (21/05/2024).

Ia mengatakan monitoring dan evaluasi guna memastikan penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.

Ia juga menyebut setiap organisasi atau lembaga yang memberikan bantuan hukum harus menerapkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum baik litigasi (pidana, perdata, dan tata usaha negara) maupun nonlitigasi (penyuluhan hukum, 'drafting' dokumen, dan pendamping luar pengadilan).

Ia mengakui dengan terjun ke lapangan, maka petugas mendapatkan data empiris terkait permasalah yang terjadi.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan data yang konkrit dilakukan dengan cara wawancara dan pengisian kuisioner yang tentunya difokuskan terhadap penerima bantuan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Fiat Justisia Batusangkar yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Batusangkar.

Kegiatan selajutnya diteruskan dengan melakukan pengawasan secara langsung ke kantor OBH Fiat Justitia Batusangkar untuk melaksanakan monitoring kinerja Advokad dan Paralegal serta kelengkapan kantor dari OBH Fiat Justitia Batusangkar dalam melakukan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kota Batusangkar.

Hal ini, sambung dia, sangat penting agar pelaksanaan bantuan hukum di tahun mendatang bisa lebih baik lagi.

Kemenkumham Sumbar terus melaksanakan peningkatan pelayanan di semua lini”. Tambahnya

Ia mengharapkan agar seluruh pemberi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait bantuan hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

1

6

5

4

Kumham Sumbar Gelar Asistensi Teknis Penelusuran Dan Pemanfaatan Informasi Dokumen Paten

1
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan kegiatan Asistensi Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Dokumen Paten. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach, Selasa (21/05) dihadiri oleh perwakilan Civitas Akademika baik Dosen maupun Peneliti serta perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang saat bersamaan sebagai Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dwinastiti H. 

Dwinastiti menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang tak dapat menghadiri kegiatan karena tengah berada di Pusat menghadiri kegiatan lain mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam rangka pelaksanaan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten di Wilayah Sumatera Barat dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada peserta mengenai pentingnya penelusuran dan pemanfaatan informasi paten dalam konteks penelitian, pengembangan produk dan perlindungan hukum di berbagai sektor industri dan keilmuan. 

Sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang No.13/2016 tentang Paten, bahwa sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi. 

Selain untuk melaksanakan sendiri invensinya, hak eksklusif ini juga dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi paten. 

Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Dokumen Informasi Paten memiliki manfaat signifikan bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) dengan melakukan penelusuran paten, institusi dapat memperoleh wawasan teknis yang rinci dan mendalam mengenai teknologi yang ada dan inovasi terbaru dalam bidang tertentu, membantu peneliti memahami tren dan mencegah duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, menghemat waktu dan sumber daya. 

Pengguna informasi paten antara lain Individual/Perorangan, Perusahaan, Lembaga Pendidikan, Lembaga penelitian dan pengembangan dan industri,” ungkap Dwinastiti.

Pada dokumen paten, terdapat informasi bibliografi Paten, diantaranya informasi tanggal permohonan paten. Dari informasi ini dapat dilihat apakah masa perlindungannya masih berlaku atau tidak.

Informasi paten dapat memberikan data paten mana saja yang telah habis masa perlindungannya/paten yang menjadi domain publik,” tambahnya

Menutup sambutannya, kepada para peserta Dwinastiti berharap agar dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, dan meminta masukan serta saling mengisi demi kesuksesan kegiatan ini.

Pada sesi kedua, usai pembukaan dilanjutkan dengan sajian materi oleh narasumber Puspita, S. Farm dan Sukma Dhani, S. Farm, kedua nya merupakan Pemeriksa Paten Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

1
1

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI