Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.39.42

Padang, Senin / 29 April 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah untuk Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya.

Rapat Fasilitasi ini dibagi 2 (dua) antara lain :

1.Pukul 09.00 s.d Selesai dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Raperwako Pariaman tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan Raperda Kabupaten Agam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

2.Pukul 14.00 s.d Selesai dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Sawahlunto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Raperda Kabupaten Agam tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

           

Rapat ini dihadiri langsung dari Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa terkait kewenangan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah merupakan delegasi langsung yang diberikan kepada pemerintah daerah yang diamanatkan dalam dalam 264 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –undang dinyatakan bahwa “RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda.”

Kemudian dalam pasal 13 ayat (2) UU 25 tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menyatakan bahwa “RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.” Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa “Bupati/wali kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir”.

Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.39.30

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.39.30

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.39.30

Ketua Darma Wanita, Ny. Tiko Amrizal Ajak  Anggota Untuk Kembali Rutinkan Pertemuan Rutin DW Kumham Sumbar

1

Padang - Bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah berlangsung pertemuan arisan Kanwil Kemenkumham Sumbar pada Senin (29/4). Acara arisan di tahun 2024 merupakan pertemuan perdana bersama Ibu Ketua Dharma Wanita Kumham Sumbar, Ny. Tiko Amrizal sejak pisah sambut tanggal Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil kemenkumham Sumbar pada  26 Mei 2024 lalu.

Pertemuan ini diikuti secara langsung oleh Perwakilan Pimti Pratama, Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pengurus dan anggota Dharma Wanita dari para istri pegawai dan pegawai wanita pada Kantor Wilayah.

Kegiatan dibuka oleh Ibu Pendah sebagai tuan rumah  pelaksana pertemuan DW kali ini. Arisan hari ini dihadiri pegawai yang memenuhi ruangan aula dengan antusias. Kegiatan dibuka oleh MC formal Laila Elsera dan Informal, Jossica Putri.

4.jpg

2

 

\

2

 

Ny. Tiko Amrizal memperkenalkan diri dan keluarga kepada seluruh anggota yang hadir. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk ikut menghadiri seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dharma Wanita. Kegiatan yang sebelumnya jarang dilaksanakan untuk dirutinkan kembali minimal 1 kali dalam 2 bulan.

Memasuki acara inti, yakni fashion show DW dengan 7 orang peserta yang terdiri dari perwakilan  tiap-tiap Divisi Kumham Sumbar dengan tema “Kartini” berlangsung meriah. Tak hanya  fashion show,acara juga dimeriahkan dengan pembagian hadiah doorprize yang diundi berdasarkan sistem acak dan dipilih secara spontan dan sistem kuis oleh para pengurus.  Pada akhir kegiatan diumumkan siapa saja yang mendapatkan arisan pada periode ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

6

6

Rapat Kegiatan Analisis Dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Sumatera Barat melaksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Ruang Tuanku Imam Bonjol pada Jumat (26/4) lalu.

Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu agenda sasaran strategis Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera tahun 2024. Pada tahun ini Kantor Wilayah melaksanakan analisis dan evaulasi hukum dengan Lingkup substansi Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum adalah Peraturan Daerah yang terdampak dari Pengaturan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Salah satu peraturan yang terdampak dalam  UU no.6 tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka dalam pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah tahun 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memilih tema “Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Sektor Lingkungan Hidup”.

Berdasarkan hasil inventarisasi awal terkait permasalahan dan isu krusial Peraturan Daerah yang terdampak dari Pengaturan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam kaitannya dengan sektor lingkungan hidup, ada beberapa permasalahan dan isu krusial yang ditemukan, diantaranya ditemukan pengaturan dalam Perda 14 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya memoderatori jalannya rapat yang dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Rapat dihadiri oleh Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pokja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dinas lingkungan hidup Provinsi Sumatera Barat dan pejabat fungsional analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

2

2

Semarakkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kadivyankumham Gelar Podcast di RRI Padang

4

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yakni Podcast Serentak Hari KI Sedunia, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak, dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).

Kegiatan diawali dengan Podcast pada Radio RRI Padang dengan tema Pentingnya Peringatan Hari KI Sedunia dalam Memajukan Sistem KI Nasional, Jumat (26/4/2024).

Podcast tersebut dihadiri oleh tiga orang narasumber yakni: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi, Guru Besar Universitas Andalas Zainul Daulai dan Penggiat Seni Dira Sati.

Dalam Podcast tersebut, Ruliana menyampaikan perlunya untuk mendorong perlindungan potensi kekayan intelektual yang ada agar dapat menjadi pendongkrak perekonomian di Sumatera Barat.

“Salah satu upaya mendorong perekonomian di wilayah Sumatera Barat adalah dengan perlindungan potensi kekayaan intelektual, apalagi terkait dengan kepariwisataan alam, budaya, dan kuliner”. Katanya

Senada dengan Ruliana, Zainul Daulai turut menyampaikan agar setiap potensi kekayaan intelektual yang ada di Sumatera Barat dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Untuk kemajuan masa depan kita bersama harus mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Barat”. Ujarnya

Narasumber terakhir Dira Sati dalam Podcast menyampaikan, momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini sangat bagus untuk proses edukasi dan sosialiasi, terutama bagi penggiat seni yang masih awam dengan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri.

“Saya menginginkan momentum Hari KI Sedunia ini bisa menjadi semangat bagi seniman untuk lebih peduli dengan karya-karya yang dihasilkan sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran dibidang kekayaan intelektual”. Harapnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

5

2

1

Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Pengayoman Sumatera Barat Wujudkan Pemasyarakatan PASTI BerDampak

8

Padang – Puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024 dengan menggelar upacara yang diselenggarakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sabtu (27/04/2024) yang dihadiri oleh sejumlah mitra kerja Kemenkumham Sumbar, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Sumatera Barat beserta jajaran berlangsung dengan khidmat.

Selaku Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Amrizal saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60.

2

“Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana”. Ujarnya

Ia melanjutkan, pengabdian Bapak-lbu sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia, demi kemajuan pemasyarakatan untuk bangsa Indonesia.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama serta dukungan yang diberikan kepada Satuan Kerja Pemasyarakatan di daerah.

Ia menambahkan, kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tetap senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku yang kurang terpuji.

“60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia”. Tambahnya

Tanggal, lanjutnya, 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.

“Pada hari ini, kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh pada founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur Beringin Pengayoman”. Sambungnya

Sistem pemasyarakatan hendaknya dimaknai dengan membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi lebih baik, hal ini didasarkan pada konferensi lembang tahun 1964 saat Presiden Ir. Soekarno berpesan bahwa pemasyarakatan adalah tools nation building dan character building.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan daerajat martabat manusia”. Tuturnya

Disisi lain, Ia juga menekankan untuk selalu melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur guna meminimalisir resiko terhadap peran pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut juga terdapat pemberian penghargaan kepada sejumlah satuan kerja yang berprestasi serta peresmian Klinik Rutan Padang Terakreditasi Paripurna dan Taman Kunjungan Keluarga Rutan Padang. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

5

6

7

9

10

1

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI