Kemenkum Sumbar Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Walikota Padang

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Walikota Padang pada Selasa (18/03).

Rapat ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Rivai dan Tim dari Perancang Kantor Wilayah bersama Analis Hukum beserta Pejabat Pemerintah Daerah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang hadir secara virtual melalui zoom.

Pada Pembahasan kali ini terdapat 3 Rancangan Peraturan Walikota Padang ; 

1. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

2. Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup; dan

3. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Standar Pelayanan Angkutan Umum Trans Padang.

Tiga Rancangan Peraturan Walikota Padang tersebut di atas dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berdasarkan surat permohonan Harmonisasi Nomor 000.70/HukPdg/2025, nomor 000.71/Huk-Pdg/2025, nomor 000.72/Huk-Pdg/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Mohon Bantuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota.

Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, jika dilihat dari materi muatan yang dimuat dalam rancangan ini dapat diketahui bahwa pemberian insentif fiskal dalam rangka mengurangi beban wajib pajak tidak mampu dalam membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Pasal 204 Peraturan Wali Kota Padang Nomor 8 Tahun 2024, Jika dilihat dari materi muatan rancangan peraturan walikota ini yakni memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sebesar 100% pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun berjalan yang terutang untuk tahun pajak berjalan maka kurang tepat mengatur hal tersebut karena pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, maka Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Selanjutnya, mengenai Raperwako yang diajukan untuk mendapatkan permohonan harmonisasi. Dalam pemaparan rapat tersebut menyebutkan bahwa tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Raperwako tersebut. Meskipun Rancangan Peraturan Walikota tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ada beberapa hal dalam teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Ini yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di Kota Padang.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diusulkan telah sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan guna menciptakan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan dilakukannya harmonisasi ini, diharapkan proses penyusunan Raperwako dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Padang. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Laksanakan Program Pembinaan Hukum di Wilayah, Kanwil Kemenkum Sumbar laksanakan Penyuluhan Hukum di Pariaman

WhatsApp Image 2025 03 18 at 11.51.12

 

Pariaman - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat diwakili Koordinator Pembinaan Hukum dan Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa se Kecamatan Pariaman Selatan, Selasa (18/03).
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Camat Pariaman Selatan, diikuti seluruh Kepala Desa. Materi yang disampaikan terkait Peacemaker Justice Award 2025 dan Restoratif Justice.


Dalam sambutannya Camat Pariaman Selatan, Moh. Farid Nurwan, S.STP.,M.M menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan PJA 2025. Sinergi dan kolaborasi kegiatan dengan semua pihak terkait sangatlah penting dalam rangka mewujudkan kinerja organisasi yang lebih baik. Komunikasi yang baik harus tetap di jalin dengan semua pihak, baik internal maupun eksternal dan kerjasama antar pihak perlu dipertahankan dan ditingkatkan dimasa yang akan datang.


Pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah, Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Sehingga cita-cita mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat direalisasikan bersama.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

 

WhatsApp Image 2025 03 18 at 11.51.12

WhatsApp Image 2025 03 18 at 11.51.11

 

Kemenkum Sumbar Kerja Cepat Harmonisasi 20 Rancangan Peraturan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dalam Sehari

DSC07835

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) gelar penyelesaian rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 20 Rancangan Peraturan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 secara serentak hanya dalam waktu kurang dari 1 hari. 

Pencapaian kinerja yang sangat luar biasa ini berkat Kerja Cepat dan Kerja Tanggap dari Kanwil Kemenkum Sumbar dalam penyelesaian 20 Rancangan Peraturan Kepala Daerah baik dari Rancangan Peraturan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Penyelesaian Harmonisasi yang sangat cepat dan sesuai, kurang dari 1 hari selesai dimana Harmonisasi ini menyangkut hak dan kewajiban dalam pemberian THR Pegawai ASN dan Non-ASN se-Sumatera Barat. 

Harmonisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator Perancang, Yeni Nel Ikhwan, Rivai, Boby Musliadi dan tim dari Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum beserta dari Pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, baik hadir secara langsung di Aula Pengayoman maupun melaui virtual zoom pada Senin (17/03).

Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang berada pada hierarki yang lebih rendah, mesti menjabarkan hal teknis, mengakomodir kebutuhan yang ada dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini, namun tetap dalam restriksi pembentukannya. 

Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dipastikan bahwa rancangan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan.

Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025 merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Untuk memberikan pedoman bagi Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 00.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Dalam SE tersebut juga diberikan format Rancangan Peraturan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.

Dalam Peraturan Kepala Daerah ini perlu dipastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, terutama menyangkut siapa yang berhak menerima tunjangan hari raya, apa saja komponen yang diterima, apa yang kondisi yang menjadikan tidak berhak menerima, kapan diterima dan bagaimana mekanisme pembayarannya. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

DSC07850

DSC07852

DSC07865

Kanwil Kemenkum Sumbar adakan Rapat Evaluasi Kerja Layanan Kekayaan Intelektual dan Persiapan Perekaman Aransemen Mars KI

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat evaluasi kinerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan persiapan pelaksanaan pengambilan visual dan vokal Aransemen Mars Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, serta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.

2

3

Dalam rapat, Senin, (17/03), Kadivyankum menyampaikan poin penting dalam pelaksanaan kinerja dan pemberian layanan Kekayaan Intelektual tidak terlepas dari pentingnya sinergi dari unsur pimpinan dan pegawai. Oleh Kadivyankum, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta sebagai komitmen menjadi bagian dari Bidang Pelayanan KI.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, perlu diperhatikan juga terkait penyampaian atensi pimpinan kegiatan. Saya berharap, sesuai arahan dari Kakanwil bahwa penyampaian laporan tersebut dapat disampaikan secara realtime,” tegas Kadivyankum.

Disampaikan juga pada saat pelaksanaan kegiatan, setiap unsur baik kepala bidang, maupun jajaran lainnya agar menjalin kerjasama yang baik. Menurut Kadivyankum, perlu diperhatikan dalam pembagian tugas sesuai dengan kompetensi.

Kadivyankum juga menyoroti pelaksanaan koordinasi ataupun pemantauan di daerah dapat diberikan tindak-lanjut yang berkesinambungan. Lista mencontohkan pada hasil kunjungannya ke kawasan produksi Songket Pandai Sikek sebagai Indikasi Geografis terdaftar dari Sumatera Barat. Pada kunjungannya, ditemukan bahwa publikasi dari pihak MPIG belum optimal dalam mempromosikan Songket Pandai Sikek sebagai IG terdaftar.

“Kita perlu menyoroto bahwa perlu dioptimalkan peran Kanwil selaku instansi vertikal yang memangku tugas KI untuk mempublikasikan. Begitu juga dengan produk KI unggulan lain di wilayah Sumatera Barat. Di sana perlu peran kita dalam menjamin pendaftaran produk-produk KI di wilayah memberikan dampak baik juga bagi para pelaku usaha maupun para pemilik hak atas KI terdaftar,” jelas Lista.

4

Terkait keikutsertaan dalam Sayembara Aransemen Mars KI, disampaikan Kadivyankum akan dilakukan perekaman dan pengambilan gambar pada tengah pekan. Kadivyankum meminta pada jajaran Bidang KI untuk mempersiapkan dan berkoordinasi dengan Humas mengenai persiapan perangkat dan teknis pengambilan gambar nantinya.

Pada kesempatan berikutnya, Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman turut menerangkan bahwa terkait pelaporan target kinerja KI tahun 2025 telah disusun dan disampaikan untuk perioder B02. Sementara terang Faisal, untuk pelaporan periode selanjutnya akan disesuaikan dengan skema pelaporan B03 hingga B06. Menurutnya, pelaporan masih dapat dilaksanakan selama dalam rentang skema tersebut bila belum dapat memperoleh data dukung mengingat singkatnya pelaksanaan program kerja bidang KI di masa Ramadhan.

Faisal juga membenarkan arahan dari Kadivyankum bahwa perlu dibangun kerjasama tim yang baik di Bidang Pelayanan KI untuk kemajuan organisasi. Oleh Faisal, direncanakan akan dilaksanakan rapat internal bidang KI untuk menetapkan pelaksanaan program kerja secara komprehensif dalam waktu dekat, serta pembagian tugas pada masing-masing jajaran.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Sumbar Adakan Rapat Evaluasi Kerja Layanan Administrasi Hukum Umum

 

1

Padang - Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan meningkatkan efektifitas kinerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat evaluasi kerja layanan Administrasi Hukum Umum.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Hukum diperbantukan di Bidang Pelayanan AHU, serta jajaran Bidang Pelayanan AHU.

Dalam penyampaian pembukaan rapat, Senin (17/03), diterangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti menyampaikan kepada Kepala Bidang Pelayanan AHU dan seluruh jajaran bidang AHU untuk Atensi pimpinan Kegiatan dibuat realtime Ini bukan untuk Kepala Divisi melainkan untuk organisasi, untuk saling berbagi tugas pada saat kegiatan, jangan ada perselisihan dan serta jalin kerjasama yang baik, untuk saling berbagi tugas pada saat kegiatan, jangan ada perselisihan dan serta jalin kerjasama yang baik dan yang terakhir terkait perintah yang diberikan oleh atasan untuk lebih cepat merespon atas perintah atau informasi yang diberikan.

2

3

4

Dalam rapat ini Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyampaikan terkait dengan arsip fidusia yang akan dimusnahkan. Terkait berkas fidusia di Rupbasan, Rata-rata dokumen sudah 10 tahun ke atas, bisa dimusnahkan. Pihak Rupbasan minta dipindahkan, nantinya akan ada syarat administrasi untuk disampaikan ke Bagian Perdata Administrasi Hukum Umum pusat untuk pemusnahan dan penelusurannya mana saja nanti akan ada bantuan dari arsiparis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan arahan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum untuk menyurati Bagian Perdata Administrasi Hukum Umum pusat terkait pemusnahan dan minta saran terkait dengan arsip yang belum didigitalisasi.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI