Penyuluhan Hukum Keliling Kemenkumham Sumbar, Masyarakat Pasar Bawan Terima Informasi Bantuan Hukum Hingga Konsultasi Hukum Gratis

WhatsApp Image 2024 06 12 at 18.33.36

Agam -  Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam pada Rabu (12/06).

Kegiatan ini diawali dengan mendatangi Kantor Wali Nagari Bawan dengan maksud berkoordinasi dan memfasilitasi tempat untuk melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Pasar Bawan tersebut.

Maksud dan tujuan tim Penyuluhan Hukum keliling yang terdiri dari Yunifar, Marisa dan Cece Ernaz yang merupakan Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat di sambut baik oleh Wali Nagari Bawan, Arif Eka Putra. 

Selain menyampaikan norma-norma hukum yang telah ada, Penyuluh Hukum juga menyampaikan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyuluh Hukum menginformasikan kepada masyarakat bahwa negara menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai bentuk menjamin dan memberikan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

Informasi hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual juga layanan Paspor disampaikan oleh Tim kepada masyarakat yang menyambangi mobil Penyuling. Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling juga memberikan Konsultasi Hukum gratis kepada masyarakat yang tersandung masalah hukum. 

Masyarakat sekitar sangat antusias melihat kegiatan tim penyuluhan hukum keliling yang dilakukan oleh para penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan mendatangi mobil penyuluhan hukum keliling. Masyarakat juga mendapatkan beberapa leaflet mengenai peraturan perundang-undangan. (*) 

WhatsApp Image 2024 06 12 at 18.33.36

WhatsApp Image 2024 06 12 at 18.33.36

WhatsApp Image 2024 06 12 at 18.33.36
WhatsApp Image 2024 06 12 at 18.33.36

 

Kumham Sumbar Gelar Rapat Identifikasi Peraturan Perundang-Undangan Berbasis HAM

3

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) melalui bidang HAM menggelar rapat identifikasi peraturan perundang-undangan berbasis HAM, Selasa (11/06/2024) yang diselenggarakan di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah, rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian HAM, Dewi Nofyenti beserta perwakilan analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah, Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI, Farid Junaedi, Kabiro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Ezeddin Zain, Komnas Perempuan, Imam Naheri, dan Bagian Hukum Kabupaten Tanah Datar, Yulnofri.

Farid menyampaikan, produk hukum daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KTTU) biasanya gender yang dapat dilihat dalam judul dan materi muatan produk hukum daerah ini bersifat umum dan netral gender (tidak mengatur secara spesifik atau memihak kepada salah satu jenis kelamin, Pasal 39 menyatakan bahwa setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan/atau tomboi dilarang untuk melakukan kegiatan mengganggu ketenteraman dan ketertiban dengan berkeliaran di fasilitas umum, yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pelacuran.

Hal tersebut adalah analisa bersama antara KemenPPA, Ditjen HAM, dan Komnas Perempuan.

Pasal ini diskriminatif karena memandang setiap perempuan yang berkarakter tomboy, dan setiap laki-laki yang berkarakter halus, ada potensi untuk mengganggu ketentraman, ketertiban, dan potensi “akan selalu” melakukan kegiatan pelacuran. Pasal ini dianggap memberikan stereotipe pada perempuan dan laki-laki yang berkarakter lain.

Dan dengan adanya rumusan pasal ini, Ia mengungkapkan bahwa perempuan berperilaku tomboy dan laki-laki berperilaku halus, berpotensi tidak bisa beraktivitas dengan bebas di tempat umum dan tidak bisa mengusahakan kehidupannya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Ia menjelaskan, dalam pasal 28 J UUD 1945 terdapat terdapat pembatasan mengenai HAM yang berbunyi Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,  setiap orang wajib tunduk kpd pembatasan  yang ditetapkan dengan undang-undang  dgn maksud semata-mata untuk menjamin  pengakuan serta penghormatan atas hak dan  kebebasan orang lain dan untuk memenuhi  tuntutan yang adil sesuai dengan  pertimbangan moral, nilai-nilai agama,  keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu  masyarakat demokratis.

“Hal ini juga senada dengan Pasal 73  UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yaitu Hak dan kebebasan yang diatur dalam  Undang-undang ini hanya dapat dibatasi  oleh dan berdasarkan undang-undang,  semata-mata untuk menjamin pengakuan  dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang  lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan  kepentingan bangsa”. Ujarnya

Menanggapai hal tersebut, Bagian Hukum Kabupaten Tanah Datar, Yulnofri menuturkan Pemerintah Daerah membuat peraturan sesuai dengan persyaratan formil dan materil dan daerah juga mempunyai kewenangan untuk menentukan muatan lokal.

Ia juga mengatakan, pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 bermaksud untuk penekanan terhadap kegiatan pelacuran, bukan setiap orang yang berlaku waria atau tomboi.

Mendengar pernyataan itu, Kabiro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Ezeddin Zain menginginkan pasal 39 ditinjau ulang lagi narasinya.

Sementara itu, Imam Naheri menyampaikan kebijakan terkait waria ini bisa multi tafsir dan sering menimbulkan korban.

“Di harapkan agar direnungkan kembali pasal 39 dan tidak ada penyebutan kata waria dan tomboy”. Katanya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

2

4

Jajaran Kepegawaian Kumham Sumbar Ikuti Audiensi Penyelenggaraan Pelatihan Badiklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau

1

Padang – Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi beserta jajaran Sub-Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengikuti kegiatan Audiensi Penyelenggaraan Pelatihan tahun anggaran 2025 di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau secara virtual, Rabu (12/06/20204).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Aditya Sarsito Sukarsono yang dalam paparannya menyebutkan rencana penyelenggaraan pelatihan terhadap ASN dalam wilayah kerja Badiklat Kepri pada semester 2 akan diselenggarakan sebanyak 4 (empat) jenis pelatihan, yaitu; Pelatihan Teknis Kerjasama Keimigrasian Tingkat Dasar dimana pelatihan ini menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ); Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa dengan menggunakan metode klasikal; Pelatihan Teknis Pengamanan Tingkat Dasar dengan menggunakan metode klasikal; serta Pengamanan Tingkat Lanjutan yang juga menggunakan metode klasikal.

Ia juga merencanakan pemetaan data alumni pelatihan dalam bentuk rekonsiliasi dalam beberapa waktu kedepan setelah salah satu jenis pelatihan telah usai diselenggarakan.

Hal ini juga merujuk pada pemutakhiran data pegawai, sehingga dapat dilihat pelatihan apa saja yang telah diikutkan oleh masing-masing pegawai.

“Pemetaan data alumni pelatihan akan merujuk pada pemutkhiran data pegawai sehingga kita bisa melihat pelatihan apa saja yang pernah diikutsertakan oleh masing-masing pegawai”. Sambungnya

Ia membeberkan ada 11 (sebelas) rencana penyelenggaraan pelatihan pada tahun 2025 mendatang, antara lain:

  1. Pelatihan Assesment Resiko,
  2. Pelatihan Manajemen Resiko,
  3. Pelatihan Professional Public Speaking,
  4. Pelatihan Legal Drafting,
  5. Pelatihan Latihan Kerja dan Produksi (LATKERPRO),
  6. Pelatihan Pelayanan di LPKA,
  7. Pelatihan Teknis Pengawasan Keimigrasian,
  8. Pelatihan Keimigrasian Dokumen Fraud,
  9. Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak,
  10. Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan
  11. Pelatihan ACLS (Advance Cardiac, Life Support)

Kemudian, Ia meminta agar Kantor Wilayah segera mengusulkan peserta pelatihan yang akan diusulkan di tahun 2025.

“Saya meminta kepada masing-masing kantor wilayah agar secepatnya mengusulkan peserta pelatihan yang rencananya diselenggarakan di tahun 2025 mendatang”. Ujarnya

5

Dalam rencana penyelenggaraan pelatihan tersebut, Hasran Sapawi memberikan masukkan agar pelatihan yang diselenggarakan oleh Badiklatkumham Kepri maupun BPSDM linier dengan pemenuhan berbagai target kinerja maupun rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini dalam rangka implementasi corporate university dan untuk memenuhi hak ASN dalam mendapatkan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun, maka daripada itu, Kantor Wilayah Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Gebiar (Gemar Belajar Internal Kumham Sumbar).

Hasran juga menyarankan agar diselenggarakan pelatihan mengenai pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Ia mengatakan, saat ini Kanwil Sumbar sering bekerjasama dengan Bank BNI dalam rangka pelatihan pelayanan publik yang prima. Disamping itu, pelatihan terhadap Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur juga dibutuhkan secepat mungkin.

Menanggapi hal tersebut, Aditya Sarsito Sukarsono mengatakan masukkan dari Kabag Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar merupakan masukkan yang bagus dan menjadi bahan evaluasi bersama, dimana pelatihan yang dilaksanakan harus linier dan mendukung pencapaian target kinerja maupun rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengapresiasi upaya Kanwil Sumbar yang melakukan kerjasama dengan pihak perbankan dalam penyelenggaraan pelatihan pelayanan publik yang prima.

Meskipun, Lanjutnya, core business berbeda, namun konsep pelayanan publik yang prima tetaplah sama. Sehubungan dengan diklat analisis SDM Aparatur, selain diklat yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM juga dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

6

2

Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00



Padang - Rabu, 12 Juni 2024 pukul 09.00 s.d selesai rapat dilakukan Secara Virtual Zoom Meeting yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda memoderatori jalannya rapat.

Rapat dihadiri secara Virtual oleh Asisten Bupati Pesisir Selatan, Kepala Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Biro Hukum.

Pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Daerah sehingga menjadi Peraturan Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan kewenangan pemerintah daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah memberikan delegasi langsung kepada pemerintahan daerah untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang perangkat daerah. Adalah Pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mendasari pembentukan dan penetapan perangkat daerah di masing-masing daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk Perangkat Daerah Provinsi dan Persetujuan Gubernur untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00

Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

 

WhatsApp Image 2024 06 12 at 13.00.56

Padang - Rabu, 12 Juni 2024 pukul 09.00 s.d selesai rapat dilakukan Secara Virtual Zoom Meeting yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda memoderatori jalannya rapat.

Rapat dihadiri secara Virtual oleh Asisten Bupati Pesisir Selatan, Kepala Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Biro Hukum.

Pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Daerah sehingga menjadi Peraturan Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan kewenangan pemerintah daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah memberikan delegasi langsung kepada pemerintahan daerah untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang perangkat daerah. Adalah Pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mendasari pembentukan dan penetapan perangkat daerah di masing-masing daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk Perangkat Daerah Provinsi dan Persetujuan Gubernur untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 12 at 13.01.11

WhatsApp Image 2024 06 12 at 13.01.11

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI