Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00



Padang - Rabu, 12 Juni 2024 pukul 09.00 s.d selesai rapat dilakukan Secara Virtual Zoom Meeting yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda memoderatori jalannya rapat.

Rapat dihadiri secara Virtual oleh Asisten Bupati Pesisir Selatan, Kepala Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Biro Hukum.

Pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Daerah sehingga menjadi Peraturan Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan kewenangan pemerintah daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah memberikan delegasi langsung kepada pemerintahan daerah untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang perangkat daerah. Adalah Pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mendasari pembentukan dan penetapan perangkat daerah di masing-masing daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk Perangkat Daerah Provinsi dan Persetujuan Gubernur untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.50.00

Kumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

 

WhatsApp Image 2024 06 12 at 13.00.56

Padang - Rabu, 12 Juni 2024 pukul 09.00 s.d selesai rapat dilakukan Secara Virtual Zoom Meeting yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda memoderatori jalannya rapat.

Rapat dihadiri secara Virtual oleh Asisten Bupati Pesisir Selatan, Kepala Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Biro Hukum.

Pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah adalah “proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Daerah sehingga menjadi Peraturan Daerah yang selaras, serasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan kewenangan pemerintah daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah memberikan delegasi langsung kepada pemerintahan daerah untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang perangkat daerah. Adalah Pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mendasari pembentukan dan penetapan perangkat daerah di masing-masing daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk Perangkat Daerah Provinsi dan Persetujuan Gubernur untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 12 at 13.01.11

WhatsApp Image 2024 06 12 at 13.01.11

 

Fasilitasi Penyusunan 2 (dua) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung

WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.48.37

Muaro Sijunjung - Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa s/d Rabu, 11 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2024, Bertempat di Ruang Rapat Bupati Sijunjung yang dihadiri langsung oleh Febriandi, selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Tim Tenaga ahli dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sijunjung, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Asisten I Pemerintahan, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga beserta jajaran, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan beserta jajaran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Niniak Mamak, Ketua Bundo Kanduang dan Ketua LKAM se-Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari se-Kabupaten Sijunjung dan Pelaku ekonomi kreatif.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Bupati Sijunjung, yang menyampaikan bahwa Kabupaten Sijunjung belum mempunyai aturan terkait dengan Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau serta Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau ini penting bagi Kabupaten Sijunjung dalam rangka penguatan lembaga adat yang terdiri dari limbago adat dan organisasi adat, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai budaya minangkabau di Sijunjung.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.48.36

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif juga sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Sijunjung, dalam rangka meningkatkan potensi kekayaan lokal yang berbasis ekonomi kreatif untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Sijunjung. Pengembangan ekonomi kreatif diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Ekonomi kreatif di Sijunjung sudah sangat berkembang, contohnya berupa tenunan unggan, ecoprint, budi daya kopi, madu galo-galo dan videocinematografi.

Kantor Wilayah kemudian menyampaikan pemaparan dan diakhiri dengan tanya jawab dari masyarakat dalam rangka menghimpun masukan, saran, aspirasi dan pendapat peserta diskusi publik. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan perlunya meaningful participation yakni partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.48.35

 

Hari kedua, Kanwil Sumbar Lakukan Pendampingan Penyusunan pagu indikatif TA 2025 dan capaian kinerja triwulan II

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.05.28

Agam – Hari kedua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan pendampingan Penyusunan pagu indikatif TA 2025 dan capaian kinerja triwulan II di 2 (dua) tempat secara bersamaan yakni Rayon B dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Solok dan Kantor Inmgrasi Non TPI Agam pada hari Rabu, (12/6).

Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi yang didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun Tresia Oktaviani Papahan, Kepala Sub-Bagian Program dan Pelaporan, Fakhrul Rozi beserta jajaran.

Kadiv Administrasi, Ramelan mengatakan, agar pimpinan UPT ketat memonitoring perencanaan dan pemakaian anggaran sehingga anggaran tersebut tepat guna dan mendapatkan nilai IKPA yang maksimal.

“Untuk merealisasikan rencana kerja, perlu adanya koordinasi yang efektif oleh pimpinan. Oleh karena itu diperlukan transparasi dan kerjasama yang baik antar unit di dalam suatu UPT. Dan tugas pemimpinlah menciptakan lingkungan kerja kondusif,” Katanya.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.05.24

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 diantaranya, standar biaya masukan 2024, Menggunakan Postur Anggaran TA. 2025, Membuat RAB secara terinci berdasarkan Klasifikasi Rincian Output (KRO), Menyusun KAK/ TOR berdasarkan Rincian Output (RO), Menggunakan aplikasi Sakti Tahun 2025, serta mengimplementasi Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024.

“Efisiensi pada belanja barang dengan memanfaatkan Teknologi Informasi merupakan kunci utama untuk menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan. Rancangan yang tersusun apik akan memperlihatkan efektifitas penggunaan anggaran kedepannya”. Sambungnya

Ia mengharapkan agar pendampingan penyusunan supervisi pagu indikatif berjalan dengan baik dan tidak ditemukan kendala apapun. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.05.26

WhatsApp Image 2024 06 12 at 11.05.26

WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.43.40

WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.43.40

WhatsApp Image 2024 06 12 at 12.43.40

Bidang Hukum Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan 2 (dua) Racangan Peraturan Daerah Inisiatif   DPRD Kabupaten Dharmasraya

WhatsApp Image 2024 06 11 at 14.45.24

Dharmasraya – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah melaksanakan Rapat Lanjutan Pembahasan 2 (dua) Racangan Peraturan Daerah Inisiatif   DPRD Kabupaten Dharmasraya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya pada Senin s/d Selasa, 10-11 Juni 2024.

kegiatan diawali dengan sambutan dari pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan petani serta penanggulangan kemiskinan di daerah. DPRD dalam hal ini Bapemperda telah menginisiasi penyusunan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang sudah pernah dibahas sebelumnya secara bersama dengan tim dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM dan perangkat daerah terkait.

Untuk pertemuan kali ini diharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka memperdalam dan menyempurnakan substansi dari Rancangan peraturan daerah, sehingga rancangan peraturan daerah yang telah disusun dapat berlaku efektif dan menjawab permasalahan hukum yang ada di tengah masyarakat. Pimpinan menyampaikan terima kasih kepada tim dari kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM karena sudah memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah ini.

Pada kegiatan ini Kabid Hukum menegaskan bahwa Kanwil bersama dengan DPRD berkomitmen untuk mendorong tersusunnya rancangan peraturan daerah yang harmonis dan aspiratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam rangka penyempurnaan substansi atau materi muatan dari rancangan peraturan daerah ini, dibuka  masukan dan saran dari peserta rapat sehingga rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan hukum Masyarakat kabupaten Dharmasraya.

Kegiatan fasilitasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memaparkan materi terkait dengan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam penyampaiannya Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan beberapa materi muatan rancangan peraturan daerah yang telah disempurnakan oleh Tim tenaga ahli sesuai dengan masukan dan saran dari peserta pada rapat sebelumnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat. Pimpinan DPRD, Bapemperda, dan perangkat Daerah terkait menyampaikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 11 at 14.45.24 1

WhatsApp Image 2024 06 11 at 14.45.24 1

WhatsApp Image 2024 06 11 at 14.45.24 1

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI