
Padang (10/03/2026) – Menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Solok Selatan tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Rapat virtual ini menjadi langkah krusial dalam menyatukan standar data pembangunan di wilayah "Saribu Rumah Gadang".
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., menekankan bahwa regulasi ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dengan adanya aturan yang harmonis, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih data antarinstansi di Solok Selatan, sehingga pengambilan kebijakan publik menjadi lebih tepat sasaran.

Dalam diskusi tersebut, Tim Perancang Kemenkum Sumbar memberikan berbagai masukan substantif mengenai mekanisme pengelolaan data yang terpadu dan akurat. Fokus utama adalah memastikan bahwa materi muatan dalam Ranperbup ini selaras dengan kebijakan nasional, mencakup prosedur pemenuhan standar data, metadata, hingga interoperabilitas data antarperangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berkomitmen untuk segera menyempurnakan draf sesuai saran teknis dari Kanwil Kemenkum Sumbar. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan regulasi berkualitas yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
