
Pariaman (10/03/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen meningkatkan standar reformasi hukum di tingkat kota. Tim Kerja Dukungan Indeks Reformasi Hukum (IRH) melaksanakan pendampingan dan fasilitasi intensif kepada Pemerintah Kota Pariaman di Kantor Pemda setempat.
Pendampingan kali ini difokuskan pada validasi data dukung krusial, terutama variabel kompetensi perancang peraturan perundang-undangan dan kualitas dokumen Analisis dan Evaluasi (ANEV) produk hukum daerah. Tim memastikan setiap dokumen yang disiapkan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) guna mengoptimalkan capaian indeks Kota Pariaman tahun ini.

Salah satu poin penting dalam koordinasi ini adalah penyelesaian kendala administratif terkait formasi jabatan perancang. Kemenkum Sumbar memberikan solusi strategis melalui mekanisme surat keterangan justifikasi untuk menjelaskan kondisi formasi jabatan di daerah. Langkah ini diambil agar ketiadaan dokumen tertentu karena kebijakan formasi tidak mereduksi nilai objektivitas daerah dalam penilaian IRH nasional.

Melalui asistensi intensif ini, Kemenkum Sumbar berharap Pemerintah Kota Pariaman dapat menyajikan potret reformasi hukum yang akurat dan berkualitas. Sinergi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola regulasi daerah yang lebih lincah, profesional, dan akuntabel demi kemajuan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Pariaman.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
