Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Pelatihan Teknis Indikasi Geografis dengan metode sistem pembelajaran jarak jauh (SPJJ) dengan peserta dari Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin (05/05). Sebanyak enam orang yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama dari Kanwil Sumbar menjadi peserta dalam kegiaan tersebut.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkum RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual tersebut dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2025. Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut sebagai pengembangan kompetensi dalam bidang indikasi geografis bagi ANKI Kanwil dalam mewujudkan percepatan peningkatan jumlahpermohonan Indikasi Geografis.
Pelatihan diawali dengan Laporan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Indikasi Geografis oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida dan dilanjutkan dengan sambutan dan arahan sekaligus dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Kemenkum RI Gusti Ayu Putu Suwardani.
Tercatat peserta pelatihan teknis Indikasi Geografis tersebut berjumlah sebanyak 225 orang yg terdiri dari Kanwil Kemenkum se-Indonesia berjumlah sebanyak 133 orang, serta Unit Utama DJKI sebanyak 92 peserta.
Materi pelatihan diberikan secara terstruktur, dimulai dengan Pembinaan Ideologi Pancasila. Pemberian materi tersebut diharapkan dapat membentuk orientasi dalam perlindungan Indikasi Geografis dapat berdasar pada nilai-nilai Pancasila dalam rangka menjaga sumber daya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Indonesia.
Turut dibahas mengenai landasan hukum perlindungan Indikasi Geografis, serta kebijakan secara nasional terhadap Indikasi Geografis terdaftar.
Diagendakan pada hari kedua dan ketiga paparan narasumber seputar teknik pengajuan permohonan Indikasi Geografis dan pelaksanaan pengawasan bagi IndiGeo terdaftar. Peserta juga akan diberikan post-test sebagai metode pengukuran tingkat pemahaman peserta.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana