Ayo Lawan Gratifikasi!
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang bisa memengaruhi integritas dan netralitas aparatur negara.
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi WAJIB DILAPORKAN bila berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.
Laporkan setiap pemberian mencurigakan
Tolak pemberian yang berpotensi gratifikasi
Jadilah ASN/pegawai yang berintegritas
📝 Cek selengkapnya di Peraturan Menkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana