Bahas Bisnis Hak Cipta, Desain Industri dan KIK, Pelatihan Substansi Kekayaan Intelektual Masuki Hari Keempat

2

Padang – Bisnis Hak Cipta, Desain Industri dan Kekeyaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi topik pembahasan pada Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) di hari keempat ini, Kamis (23/01/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha beserta segenap jajaran Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah turut serta dalam pelatihan ini.

Narasumber pada hari keempat ini yaitu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Syahdi Hadiyanto, dan Pranata Komputer Ahli Pertama, Rudi Setiawan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko mengatakan hak cipta adalah perlindungan yang mencakup mengenai seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

3

“Kalau kita bicara seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, ini cakupannya adalah terkait dengan buku, karya tulis, pidato, sinematografi, film, animasi, program banyak sekali yang terkait dengan perlindungan hak cipta yang tentunya masih dalam ruang lingkup seni, sastra, dan ilmu pengetahuan,” katanya

Menurutnya, objek ciptaan terus berkembang dipengaruhi oleh perkembangan digital yang semakin pesat, maka dari pada itu prinsip dasar dalam perlindungan hak cipta bersifat otomatis dan hak cipta itu tidak melindungi ide, melainkan melindungi ekspresi dari ide itu sendiri.

“Hak cipta terlindungi secara otomatis sejak pertama kali itu diwujudkan atau dibublikasikan, dan didalamnya terdapat hak ekonomi dan hak moral,” terangnya

Hal ini berbeda dengan merek, patent, desain industri. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Syahdi Hadiyanto mengungkapkan, desain industri yakni hak ekslusif melaksanakan desain industri yang dimilikinya.

Dimana subyek dari desain industri adalah pendesain dengan obyek desain penampilan produk. Proses pendaftaran selama dua tahun, dengan bentuk perlindungan selama sepuluh tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Syahdi menyampaikan, desain industri pada intinya menampilkan suatu produk. Bentuk ini diungkapkan melalui pola, memiliki kesan estetis, berupa produk komoditas industri, kerajinan atau tangan.

Meski begitu, tidak semua desain bisa dilindungi sebagai desain industri. Menurut Anita, produk desain industri harus bisa dipakai. Berbeda dari hasil karya cipta yang biasanya memiliki desain estetik murni.

4

“Tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri,” lanjutnya

Kemudian Pranata Komputer Ahli Pertama, Rudi Setiawan mengatakan bahwa KI Komunal bukan berasal dari individu tetapi berasal dari sekelompok orang atau daerah atau negara.

Kekayaan intelektual yang berada di dalam masyarakat komunal merupakan penciri, identitas dalam suatu daerah dan memiliki nilai-nilai budaya serta khas masing-masing daerah. Hak Kekayaan Intelektual Komunal dapat berupa Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis (IG).

Nilai yang ada pada kekayaan intelektual komunal tidak hanya nilai yang berbasis budaya dan moral tetapi juga nilai ekonomi yang ada pada kekayaan intelektual komunal tersebut.

 5

“Nilai ekonomi inilah yang dapat menjadi pendapatan bagi daerah/ desa,” terangnya

Oleh karenanya, KIK dimaksudkan untuk melindungi kekayaan budaya traditional yang dimiliki oleh tiap-tiap Daerah yang ada di seluruh Indonesia. Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha sangat mendukung upaya perlindungan atas hak kekayaan intelektual di wilayah Sumatera Barat.

“Kita ada rendang, songket, tarian, lagu-lagu, dan masih banyak lagi. Kita berkewajiban untuk melindungi itu semua melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujarnya. (Humas Kemenkum Sumbar)

1

6

7

8

9

10

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI