Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha secara langsung membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat pada Kamis (23/01).
Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JF Analis Hukum serta hadir dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Fitriati, Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat berserta jajaran.
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dua rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat ini membahas mengenai :
1. Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat; dan
2. Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kakanwil Alpius Sarumaha menyampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat merupakan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan ayat (10).
Selanjutnya pada Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Kepala Kantor Wilayah juga menjelaskan bahwa Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Sistem Kerja merupakan serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi. (Humas Kemenkum Sumbar)