
Pesisir Selatan - Aroma Kopi Liberika Pesisir Selatan yang sudah mendunia kini selangkah lagi memiliki perlindungan hukum yang kokoh. Pada Senin (09/02/2026), tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesisir Selatan. Langkah ini merupakan upaya jemput bola untuk memastikan produk unggulan daerah, seperti kopi dan kerajinan, tidak hanya unggul di pasar tetapi juga terlindungi secara legal.

Dalam pertemuan hangat tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Salah satu tawaran solusinya adalah penggunaan Merek Kolektif atau Indikasi Geografis (IG). Khusus untuk Kopi Liberika Pessel yang memiliki kualitas ekspor, perlindungan IG akan menjadi bukti otentisitas yang meningkatkan nilai jual di mata pembeli internasional.

Kepala Dinas Perindag Pessel, Afriman Julta, menyambut antusias inisiatif ini. Meskipun terdapat perubahan nomenklatur di struktur dinasnya, ia menegaskan komitmen kolaborasi tetap berjalan penuh. "Kami siap menghimpun para petani dan pelaku industri kopi. Pendampingan dari Kemenkum Sumbar sangat kami harapkan agar masyarakat paham betapa besarnya manfaat perlindungan kekayaan intelektual ini bagi keberlanjutan usaha mereka," ungkap Afriman.
Tak hanya berhenti pada kopi, identifikasi awal juga menyasar potensi produk gambir dan sektor industri kerajinan seperti songket serta rajut khas Pesisir Selatan. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, mulai dari sosialisasi hingga pendaftaran teknis. Dengan sinergi ini, diharapkan produk asli bumi Pesisir Selatan tidak hanya dikenal luas, tetapi juga menjadi kebanggaan yang terlindungi secara konstitusional.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
